
NUSANEWS - Polisi membantah penetapan tersangka terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. Namun tak menampik bahwa kasus penghinaan yang dilaporkan Fahri Hamzah itu naik ke tingkat penyidikan.
"Belum penetapan tersangka, masih proses gelar perkara. Tapi yang benar sudah naik ke penyidikan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Argo Yuwono kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/8).
Informasi yang diperoleh, pasca dikeluarkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP), penyidik PMJ melakukan gelar perkara secara maraton menguatkan alat bukti dan penentuan tersangka.
Kabarnya, dalam kasus ini Presiden PKS, Sohibul Iman telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan Wakil Ketua DPR Fraksi PKS, Fahri Hamzah.
Fahri melaporkan Sohibul ke polisi atas tuduhan dugaan penyebaran fitnah, permufakatan jahat dan pemalsuan dokumen terkait pemecatannya di partai.
SUMBER