logo
×

Minggu, 26 Agustus 2018

Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, PKB: Itu Melanggar Aturan, Bisa Dijerat UU Pemilu dan Makar

Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, PKB: Itu Melanggar Aturan, Bisa Dijerat UU Pemilu dan Makar

NUSANEWS - Terkait akan tetap diselenggarakannya deklarasi #2019GantiPresiden di Monumen Tugu Pahlawan Surabaya, pukul 08.00-11.30 WIB meski penolakkan dari beberapa pihak, kemudian hal tersebut ditanggapi oleh Ketua DPC PKB Surabaya, Musyafak Rouf.

Musyafak mengatakan bahwa PKB menilai kegiatan itu merupakan salah satu kegiatan yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban.

“Itu bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pemilu,” ujar Mustafak, pada Sabtu (25/08/2018) kemarin.

Ia melanjutkan, Tak hanya UU Pemilu, kegiatan tersebut bisa juga dijerat dengan UU soal makar.

“Karena sudah diatur, kalau mau ganti presiden ya melalui mekanisme Pemilu bukan model jalanan,” tuturnya.

Seperti diketahui, gelar Deklarasi Akbar #2019GantiPresiden di Surabaya ini akan menghadirkan musisi Ahmad Dhani, Neno Warisman serta sejumlah tokoh lainnya.

Namun acara tersebut disambut penolakan oleh sejumlah elemen, salah satunya Koalisi Elemen Bela NKRI yang rencananya juga akan menggelar aksi menolak kampanye provokatif di lokasi dan hari yang sama.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: