logo
×

Senin, 13 Agustus 2018

Dugaan Mahar Politik Sandi, Bawaslu Bisa Ambil Tindakan Tanpa Ada Laporan

Dugaan Mahar Politik Sandi, Bawaslu Bisa Ambil Tindakan Tanpa Ada Laporan

NUSANEWS - Bawaslu tidak perlu menunggu laporan untuk mengambil tindakan terhadap dugaan mahar politik Rp 1 triliun, sebagaimana pengakuan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno.

"Saya kira terkait hal ini Bawaslu bisa mengambil langkah-langkah, tidak perlu didahului pelaporan," ujar Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate di Hotel Oria, Jakarta, Senin (13/8).

Johnny menyebut bahwa soal dana pemilu semua sudah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Sehingga, Bawaslu sebagai pengawas harus jeli melihat apakah ada gerakan yang tidak sesuai dengan UU dimaksud.

"Biaya-biaya yang berhubungan dengan pemilu, sudah diatur detail di sana (UU Pemilu). Tentu pelaksanaan terkait pasal-pasal biaya pemilu, metode serta cara penggalangan dana pemilu sepenuhnya menjadi domain Bawaslu," jelasnya.

Saat ditanya apakah dari koalisi petahana akan membuat laporan terkait dugaan mahar itu, Johnny menegaskan pihaknya lebih memilih fokus pada perencanaan visi dan misi pemenangan.

"Kami ingin mengisi ini tanpa permusuhan, tapi mengisi dengan kontestasi gagasan ide dan integritas," tukasnya. [fiq]

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: