
NUSANEWS - Polri apalagi perorangan ataupun kelompok massa tidak berhak menilai aksi #2019GantiPresiden juga #Jokowi2Periode apakah masuk kategori kampanye atau bukan.
“Ya dalam hal ini kita harus ikuti lembaga resmi penilai aksi yang sering dikaitkan kampanye Pemilu, KPU lah yang berhak menilai,” terang anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Brijen (Purn) Pol. Anton Tabah Digdoyo kepada redaksi, Selasa (28/8).
Namun, lanjut Anton, mencermati UU Pemilu dan Peraturan KPU maka aksi #2019GantiPresiden maupun #Jokowi2Periode itu bukanlah termasuk kampanye apalagi makar.
Anton menjelaskan, dalam PKPU 24/2018 tentang Kampanye Pemilu ada beberapa metode kampanye, di antaranya pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan rapat umum yang mepaparkan visi misi capres cawapres atau parpol.
“Nah aksi #2019GantiPresiden itu di luar regulasi KPU tersebut,” sebutnya.
Anton menegaskan, masyarakat boleh menggelar deklarasi semacam itu karena merupakan hak kebebasan menyatakan pendapat setiap warga negara. Apalagi Indonesia adalah negara yang menerapkan prinsip demokrasi harus taat UU antara lain memberitahukan kepada Polri minimal 3×24 jam sebelum acara. Dalam hal ini, Polri tidak boleh menolak.
“Sekali lagi memberitahu, bukan izin karena amanat UU seperti itu,” ujarnya.
Masih kata Anton, deklarasi dukungan pada calon peserta Pilpres 2019, harus dilihat positif. Itu menggambarkan animo politik yang baik menyambut Pilpres 2019.
“Ini gairah partisipasi masyarakat yang baik, jangan dihalang-halangi apalagi dilarang. Ini momentum tepat mendewasakan diri,” pintanya.
Perbedaan pandangan politik dinilainya hal yang wajar dan pasti ada. Semestinya disikapi dengan bijak bukan saling bermusuhan.
“Kubu Jokowi2Periode silakan juga buat acara. Jangan karena tak bisa lalu nuduh aksi 2019 sebagai makar,” tegas mantan jenderal Polri tersebut.
Sebelumnya, komisioner KPU, Wahyu Setiawan menyatakan bahwa aksi #2019GantiPresiden maupun #Jokowi2Periode itu bukan kampanye. Dua aksi ini juga tidak melanggar hukum.