
NUSANEWS - Hashtag terkait pemilu mulai bertebaran di media sosial. Salah satu tagar yang paling populer adalah #2019GantiPresiden yang diinisiasi oleh politikus PKS Mardani Ali Sera.
Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto menyatakan, sengketa atau dugaan pelanggaran berkaitan dengan penggunaan tagar #2019GantiPresiden bukan kewenangan kepolisian.
"Hashtag itu ranah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), apakah itu merupakan pelanggaran kampanye tanyanya ke Bawaslu," ujar Arief saat ditemui di Kantor Dittipid Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (28/8).
Arief menjelaskan, semua laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu ditangani oleh Sentra Gakkumdu, terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Polisi tidak bisa menyelidiki sendiri kasus yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu.
Polri, kata dia, hanya bertugas mengayomi masyarakat dengan menjaga keamanan dan ketertiban berkaitan dengan adanya tagar tersebut.
"Kapasitas Polri adalah mencegah jangan sampai terjadi bentrokan dan jangan chaos," ucap Arief.
Lebih dari itu, mantan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) tersebut enggan menanggapi pandangan yang menyebut tagar #2019GantiPresiden sebagai bentuk upaya makar.
"Tanyakan saja pada yang berpendapat itu. Saya tidak berpendapat seperti itu," katanya.
Namun dia belum bisa menjawab saat disinggung soal perkembangan laporan terhadap Mardani Ali Sera, Neno Warisman, dan Isa Anshari yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tagar #2019GantiPresiden. Apalagi dia belum genap dua pekan menjabat sebagai Kabareskrim Polri.
"Saya hari ini baru paparan dari Direktur Siber. Kan ada 6 direktorat, kan tidak mungkin dalam waktu ini semua langsung saya telan," kata Arief.