
NUSANEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini tengah melakukan proses sertifikasi halal vaksin campak (Measles) dan Rubella (vaksin MR). Namun, jauh sebelum itu, Kemenkes telah melakukan imunisasi MR terhadap setidaknya 35 juta anak di Pulau Jawa pada 2017.
Terkait hal itu, Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan apa yang dilakukan Kemenkes merupakan sebuah keteledoran. Pasalnya, vaksin MR tersebut sudah diberikan pada sebagian masyarakat Indonesia meski belum ada label halal dari MUI.
"Menurut saya ini ketedeloran oleh pihak Kemenkes, dan bahkan ada pejabat di Kemenkes yang menyatakan vaksin ini halal. Sudah dapat sertifikat halal dari MUI? logikanya di mana? Bagaimana MUI bisa memberikan sertifikat halal sementara permohonan saja tidak ada, " ujar Anwar di Kantor MUI Jakarta, Senin (6/8).
Untuk menghindari hal serupa, Anwar meminta Kemenkes untuk segera mengajukan sertifikasi halal terhadap vaksin MR. Surat pengajuan tersebut harus segera diserahkan kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
"Kita minta sesegera mungkin. Semestinya jauh-jauh hari ada pengajuan surat pada MUI terutama LPPOM untuk diperiksa vaksin ini, tapi suratnya enggak pernah masuk. LPPOM bagaimana menindaklanjuti " ucap Anwar.
Anwar menyebut sikap kritis MUI terhadap kebijakan penggunaan vaksin MR oleh Kemenkes merupakan langkah untuk menjaga umat muslim.
"Karena itu tugas MUI adalah menjaga umat. Makanya harus ada kejelasan dan kepastian kehalalan daripada vaksin ini. Nah oleh karena itu ada kesepakatan untuk akan diteliti dan akan diperiksa," tutup Anwar.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek telah bertemu dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin pada Jumat (3/8) lalu di Kantor MUI. Pertemuan tersebut untuk membahas tentang status halal vaksin MR.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa selama ini Kemenkes belum mengajukan permohonan sertifikasi halal untuk vaksin MR. Untuk itu dalam keputusannya, Menkes dan Dirut PT Biofarma selaku importir vaksin MR berkomitmen untuk mengajukan sertifikasi halal dan permohonan fatwa untuk pelaksanaan imunisasi MR.
Komisi Fatwa MUI selanjutnya akan segera membahas dan menetapkan fatwa tentang imunisasi MR dengan menggunakan vaksin MR produk Serum Institute of India (SII).
Selain itu Menkes diminta menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi umat muslim hingga ada sertifikat halal dari produk tersebut.
"Menkes RI menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat Muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produksen (SII) dan ditetapkan fatwa (halal) MUI," jelas Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis, Jumat (3/8).
Sementara, menurut Asrorun, bagi masyarakat non-Muslim atau yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan, tetap bisa mengikuti program imunisasi MR.
SUMBER