
NUSANEWS - Beberapa anggota DPRD dan pejabat DKI Jakarta diduga kecipratan atas bocornya pajak reklame lebih dari Rp 50 miliar.
"KPK harus mengusut kasus kebocoran pajak reklame ini. Apalagi jumlahnya sangat besar. Kalau dikembangkan, maka akan ketahuan anggota DPRD dan pejabat yang Kecipratan," kata Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah di Jakarta, Rabu (15/8).
Kebocoran pajak reklame itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta atas laporan keuangan DKI 2017.
Dalam laporan iru ditemukan indikasi adanya kebocoran pada pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Provinsi DKI Jakarta dari sektor pajak reklame hingga Rp50 miliar lebih.
Informasi yang diperoleh BMW, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah tiga kali bertemu KPK untuk membahas soal kebocoran pajak reklame tersebut
Amir menjelaskan, berdasarkan info yang diterimanya, hasil rapat antara lain memutuskan akan menyegel dan menebang semua papan reklame (billboard) tak berizin, setelah penyelenggaraan Asian Games. Reklame yang ditertibkan termasuk yang berada di Kawasan Kendali Ketat.
"Karena sudah ada masukan langsung dari gubernur, maka KPK harus bertindak," tegas Amir.
Seperti dikutip dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, pada 2017 Pemprov menganggarkan pendapatan dari sektor pajak reklame sebesar Rp900 miliar, dan terealisasi Rp964,65 miliar (107,18%).
Meski demikian BPK juga mencatat bahwa ada piutang pokok pajak reklame per 31 Desember 2017 sebesar Rp503,07 miliar dan piutang sanksi pajak reklame sebesar Rp21,72 miliar.
"Hasil pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan dan piutang pajak reklame menemukan permasalahan," kata BPK dalam LHP tersebut. [yhr]
SUMBER