logo
×

Kamis, 09 Agustus 2018

Pilpres Tersandera, PKPI Usul Presiden Kembali Jadi Mandataris MPR

Pilpres Tersandera, PKPI Usul Presiden Kembali Jadi Mandataris MPR

NUSANEWS - Dinamika Pilpres 2019 dengan ketentuan ambang batas 20 persen membuat rumit konstelasi politik nasional. Tokoh-tokoh yang berkompeten menjadi pemimpin bisa tersandera dengan kepentingan politik tertentu.

Menanggapi hal itu, Waketum Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI) Rully Soekarta berpendapat agar dilakukan kaji ulang terhadap UUD 45 amandemen.

"Kalau seperti ini kan kita tidak tidak bisa menemukan pemimpin terbaik. Menurut saya dilakukan kaji ulang terhadap UUD dan presiden harus menjadi mandataris MPR lagi," kata Rully kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/8).

Rully menambahkan hal itu juga mengacu kepada Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia. Sistem pemerintahan negara menjunjung tinggi prinsip musyawarah mufakat serta gotong royong.

"Kalau sepeti ini kan kita jadi tidak bersatu, saling bermusuhan, akhirnya pemimpin itu terkooptasi," terangnya.

Pria asal Bandung ini berharap para pemimpin bangsa kedepannya bisa melakukan kaji ulang. Kalau perlu kembali ke UUD 45 naskah asli guna menghindari gejolak di bangsa ini.

"Pokonya Pancasila itu harus menjadi controlling bagi seorang pemimpin, saya kira itu hanya bisa dilakukan di MPR," pungkasnya. [nes]

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: