logo
×

Rabu, 15 Agustus 2018

Sadis, Bandit Jalanan Ini Perkosa dan Rampok Motor Korbannya di Kelapa Gading

Sadis, Bandit Jalanan Ini Perkosa dan Rampok Motor Korbannya di Kelapa Gading

NUSANEWS - Dua bandit jalanan berinisial, BSJ (20) dan DJS (27) ditangkap karena kasus perampokan sepeda motor disertai pemerkosaan.

Kejadian yang menimpa dua sejoli BSN (33) dan MT terjadi di Jembatan Pintu III Pertamina Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (11/8/2018) lalu.

Awalnya, pasangan ini sedang melaju menggunakan sepeda motor. Keduanya diikuti pelaku yang juga naik motor.

Saat diberhentikan, pelaku bilang jika BSN sebenarnya sudah beristri. Hal ini disusul bogem mentah yang diterima oleh BSN di bagian kepala.

"Pelaku dituduh jalan dengan perempuan lain," ucap Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Martua Silitonga di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (14/8/2018).

MT pun panik, gadis 20 tahun ini lantas kabur meninggalkan pacarnya. Melihat korban kabur, DJS mengejar dengan sepeda motor. Martua mengatakan, BSN juga ikut mengejar tetapi ia malah berlari.

"Saat korban berlari mengejar pacarnya. Motor korban diambil. Korban tidak sadar kalau kunci kontak masih menempel di motor," jelas Martua.

BSJ pun dengan mudah mengambil motor korban. Aksi pencurian motor bisa dikatakan berjalan mulus dan sesuai rencana. Kedua pelaku rencananya akan menjual motor ke penadah.

Sementara MT sang pacar dibawa dua pelaku ke daerah Rawamangun
Martua mengatakan, setelah menuduh sang pria selingkuh, teman wanita korban yang dibonceng berusaha menyelematkan diri dengan berlalri. Namun salah seorang pelaku mengikutinya menggunakan motor, pacar korban yang melihat teman wanitanya berlari berusaha mengejarnya dengan melindunginya.

Namun hal ini tidak berhasil, pasalnya sang wanita lebih dulu diamankan oleh pelaku yang memiliki tato di lengan kirinya. Korban MT diancam dibawa ke kantor polisi jika tidak menurut.

Sementara satu pelaku lagi kabur dengan motor korban yang ditinggalkan.

"Karena terpojok dan tengah malam. Korban diancam akan dilaporkan ke polisi. Korban disuruh naik ke motor," imbuhnya.

MT yang pasrah akhirnya dibawa ke daerah Rawamangun, Jakarta Timur. Di sana DJS dengan leluasa melampiaskan nafsu birahinya kepada korban.

Selang beberapa menit, pelaku BSJ melakukan hal yang sama terhadap korban.

"Setelah diperkosa korban diantar pulang ke rumahnya di wilayah Jakarta Utara. Ia pun langsung menceritakan kejadian tragis tadi ke orang tuanya," jelas Martua.

Laporan kepada pihak kepolisian akhirnya ditanggapi setelah sebelumnya BSN membuat laporan pencurian. Martua mengatakan, ciri-ciri pelaku dikantongi berdasarkan keterangan korban MT.

"Kami tahu ciri-ciri pelaku dari berbagai sumber. Begitu sudah dapat info kami langsung ke TKP untuk melakukan penangkapan," pungkasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: