
NUSANEWS - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa sertifikat tanah menjadi solusi untuk menghindarkan masyarakat dari konflik kepemilikan lahan. Selain itu, dengan adanya sertifikat tanah rakyat memiliki kepastian hukum atas kepemilikan aset, sehingga dapat mereka manfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif serta peningkatan kesejahteraan keluarga.
"Pemerintah melakukan penyelesaian sertifikasi tanah bagi rakyat sehingga rakyat terhindar dari konflik," kata Presiden Jokowi pada Pidato Kenegaraan dalam Rangka HUT ke-73 Indonesia, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Bersamaan dengan sertifikasi tanah, Pemerintah terus menggencarkan reforma agraria dan redistribusi lahan. Jokowi mengatakan, sampai tahun 2017 telah dilepaskan area dari kawasan hutan negara, sekitar 977 ribu hektare.
Begitu juga untuk Perhutanan Sosial, sudah diberikan 1,7 juta hektare akses kawasan hutan yang dapat dikelola oleh masyarakat.

"Proses pengelolaan lahan kawasan hutan itu disertai dengan pendampingan agar tujuan utama untuk peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat bisa tercapai," tukas Jokowi.
SUMBER