NUSANEWS - Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Tom Pasaribu menyoroti polemik rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait perombakan pejabat Pemprov DKI Jakarta.
Tom meminta KASN tidak usil dengan rekomendasi-rekomendasi yang menurutnya tidak perlu. Sebab, hal itu hanya mengganggu kerja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Polemik KASN dengan Pemprov DKI Jakarta harus segera berakhir. Masih banyak tugas dan kerja yang harus dikerjakan Gubernur Anies," kata Tom kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/8/2018).
KASN, menurut Tom, harus bekerja sesuai fungsi dan tugasnya sebagaimana mestinya. Yaitu, mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku Aparat Sipil Negara (ASN).
"Tugas KASN, menjaga netralitas pegawai ASN, melakukan pengawasan dan pembinaan serta melaporkan kepada Presiden," katanya.
Dijelaskan Tom, pergantian pejabat Pemprov DKI yang dilakukan Anies Baswedan tidak dapat disalahkan.
"Pak Anies berwenang membentuk tim work yang kuat untuk mengakselerasi dan menuntaskan janji kampanyenya kepada masyarakat Jakarta," ucap Tom.
Tom pun memandang, bahwa rekomendasi KASN tidak bisa serta merta dapat menganulir keputusan Gubernur DKI Jakarta yang saat ini sudah jalan.
"KASN jangan juga menjadi tidak netral dalam menjalankan tugasnya. Kalau dipahami betul fungsi dari KASN, sangat disayangkan sikap komisioner KASN yang terlalu terburu-buru mengambil sikap. Yang akhirnya mau tidak mau, suka tidak suka, komisioner KASN dianggap banyK pihak l terjebak bermain politik," ungkap Tom.
Tom meminta, KASN tidak hanya mendengarkan 'curhatan' sebagian pegawai yang telah diganti Anies. Tetapi, justru tidak mendengarkan pegawai yang betul-betul menjadi korban pelanggaran UU KASN. Sehingga mengakibatkan rotasi dan peremajaan di tubuh Pemprov DKI Jakarta tidak maksimal.
"Komisioner KASN juga harus menyadari bahwa Gubernur DKI Jakarta dipilih langsung oleh jutaan masyarakat Jakarta. Sementara komisioner KASN tidak dipilih oleh masyarakat. Untuk itu, Komisioner KASN jangan menghalangi program ataupun menghambat penuntasan janji kampanye Anies-Sandi kepada masyarakat Jakarta," tegas Tom.
Tom menambahkan, dalam upaya menuntaskan janji kampanye, selain untuk membantu tim work yang kuat Anies juga pasti mengacu pada aturan dan perundang-undangan.
"Tentu Pak Anies akan memilih tim worknya sendiri dengan mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang ada. Tidak ada yang salah Pak Anies menggunakan hak diskresinya demi Jakarta yang lebih baik kedepan," ujar dia.
"Anehnya, waktu era Gubernur Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) yang notabene sering gonta-ganti pejabat, KASN ini kok malah diam seribu bahasa. Ini ada apa?," katanya penasaran.
"Sudah lah, KASN sebaiknya tidak usah mengganggu roda pemerintahan Pemprov DKI Jakarta," Tom menambahkan.