logo
×

Kamis, 16 Agustus 2018

Yusril: Harusnya Kejaksaan dan Polisi Usut Dugaan Politik Uang Sandiaga Uno

Yusril: Harusnya Kejaksaan dan Polisi Usut Dugaan Politik Uang Sandiaga Uno

NUSANEWS - Beredarnya isu soal mahar politik yang mengalir ke PKS dan PAN masing-masing Rp 500 miliar yang diberikan Cawapres Sandiaga Uno, mendapat tanggapan dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.

Pakar Hukum Tata Negara ini menjelaskan, bahwa mahar Politik yang diberikan Cawapres Sandiaga Uno, dapat dipidana sesuai UU Pemilu.

"Kasus mahar Politik itu bukan delik aduan, jadi Polisi dan Jaksa bisa mengusutnya. Ini Pidana dan telah melanggar UU Pemilu," katanya, Rabu (15/8/2018).

Uang yang diberikan Cawapres Sandiaga Uno tersebut, menurut Yusril bukan tindak pidana korupsi sehingga KPK tidak dapat mengusutnya.

"Itu uang pribadi bukan korupsi, jadi KPK tidak bisa masuk, jadi yang lebih berhak melakukan pengusutan adalah Kejaksaan dan Polisi," tambahnya.

Disinggung apakah dirinya akan mendorong melakukan pelaporan, Yusril mengaku tidak akan melakukan hal tersebut.

"Sudah banyak yang mendorong, karena sifatnya bukan delik aduan, seharusnya teman-teman dari kejaksaan dan Polisi bisa langsung melakukan pengusutan," pungkasnya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: