logo
×

Selasa, 04 September 2018

4 Kali suami istri 'hilang' usai pengajuan kredit disetujui

4 Kali suami istri 'hilang' usai pengajuan kredit disetujui

NUSANEWS - Entah apa yang ada dibenak pasangan suami istri Sunariah dan Riswandi, pelaku penipuan dan penggelapan data diri untuk pengajuan kredit barang elektronik.

Tak hanya sekali, pasangan sejoli yang telah dikaruniai seorang anak ini, tercatat sudah 4 kali mengajukan kredit barang elektronik.

Branch Manager FIF grup cabang Tangerang, Freddy Febriyanto menerangkan, pihaknya sudah pernah menyetujui pengajuan kredit pelaku melalui pembiayaan Spektra.

"Karena semua syarat pengajuan kredit dipenuhi pelaku, tapi ternyata data diri yang diberikan ke kami adalah palsu," ucap dia, Senin (3/9).

Pelaku diamankan, setelah kembali mencoba datang untuk mengajukan permohonan kredit barang rumah tangga. Namun, seorang marketing Spektra mengenali bahwa pelaku adalah pasangan yang menghilang setelah kreditnya disetujui dan barang dibawa pulang.

"Marketing kami mengenali pelaku, kemudian di pancing dan diamankan setelah pelaku benar-benar tak bisa mengelak," ucap Freddy.

Kini kedua pelaku suami istri mendekam di jeruji tahanan dan dijerat pasal 96 undang kependudukan dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara Riswadi 1 tahun dan Sunariah 2 bulan serta Denda 5 juta subsider 1 bulan.

"Setahu saya dia menjadi tahanan kota, karena saat diamankan sedang hamil, sementara suaminya Riswandi alias Durahman dikenakan kurungan penjara satu tahun dan denda Rp 5juta subsider satu bulan," terang dia.

Freddy Febriyanto menegaskan, pemenjaraan kasus pemalsuan dan penipuan dokumen ini, sebagai bentuk penegakan hukum atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku. Sekaligus supaya menimbulkan efek jera bagi oknum-oknum lain.

"Untuk FIF grup sendiri adalah yang pertama kali terjadi," kata dia.

Dari hasil pengembangan kepolisian, satu orang komplotan pasutri ini, Polisi turut mengamankan, satu pelaku lain yang bertindak sebagai penyuplai blanko e-KTP yang berdomisili di Jakarta Timur.

Diterangkan Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang, pelaku dalam menjalankan aksinya, selalu merubah data dalam dokumen e-KTP yang digunakan untuk mengajukan aplikasi permohonan kredit.

"Modusnya adalah dengan mengubah alamat kartu identitas, nama dan foto dengan penampilannya selalu berubah-ubah. Keteranganya sudah 4 kali," terangnya.

Disebutkan dia, jaringan ini terungkap saat perusahaan pembiayaan kredit Spektra FIF grup, melakukan pameran di Metro Town Square, bulan Maret lalu.

"Pelapor Yofi Friyadi mengatakan pada saat kejadian mendapatkan informasi dari tim di pameran bahwa ada calon konsumen yang mengajukan pembiayaan dengan menggunakan data palsu dan ternyata pelaku memang sebelumnya pernah melakukan perbuatan serupa di daerah Cikande," terangnya.

Pihaknya kemudian langsung meminta petugas keamanan mall untuk mengamankan pelaku.

"Saat digeledah tas pelaku, kita mendapati tumpukan KTP, dengan foto kedua pelaku namun isi identitasnya berbeda-beda," katanya.

Jadi, mereka tertangkap tangan oleh petugas pembiayaan kredit. Modusnya, membuat identitas palsu, setelah dapat barang, kemudian kabur atau menghilang.

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: