logo
×

Jumat, 21 September 2018

Identitas Korban Perdagangan Orang Dipalsukan demi Jadi Terapis Pijat

Identitas Korban Perdagangan Orang Dipalsukan demi Jadi Terapis Pijat

NUSANEWS - Tersangka pelaku perdagangan orang yang hendak mengirim sejumlah perempuan, termasuk perempuan di bawah umur, untuk jadi terapis di panti pijat di Bali memalsukan identitas para korban agar sesuai dengan syarat usia kerja.

Para korban, yaitu AF (17), AL (16), SM (16), dan SN (21) diamankan bersama seorang tersangka berinisial IR (21) saat hendak terbang dari Jakrata ke Denpasar, Bali, pada Rabu (12/9/2018) lalu.

"Memang kalau kami lihat di penawaran kerja di situ ditulis (usia) 18 tahun ke atas. Namun dari apa yang kami ungkap hari ini ternyata yang kemudian direkrut ada di antaranya masih dalam kategori anak," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Victor Togi Tambunan di Terminal 3 bandara, Jumat ini.

Keempat perempuan tersebut direkrut melalui media sosial Instagram dan Facebook untuk dijadikan sebagai terapis panti pijat di Bali. Mereka dijanjikan akan diberi upah mulai Rp 5-10 juta.

Namun, sebelum ke Bali mereka telah dikumpulkan di sebuah apartemen di Bandung, Jawa Barat, untuk melayani para pria hidung belang.

"Jumlah (perekrutan) dia (tersangka) memang tidak menerangkan. Tetapi sebagaian besar pekerjanya dicari di daerah Jawa Barat," kata Victor.

Terkait pemalsuan identitas korban, polisi masih mencari tersangka pelaku yaitu TD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). TD melakukan pemalsuan identitas dengan membuat surat keterangan e-KTP palsu, akta kelahiran dan akta keluarga untuk para korban.

Selain IR, polisi juga telah menangkap IPB (43) yang merupakan otak aksi perdagangan orang tersebut. IPB ditangkap di kediamannya di Buah Batu, Bandung, Jawa Barat.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tentang eksploitasi anak dan perdagangan orang dan pemalsuan dokumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka juga dikenakan dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: