
NUSANEWS - PDI Perjuangan tegas dan komitmen dalam memberantas korupsi.
Dalam setiap keputusan politik menyangkut pemberantasan korupsi, sikap PDIP tidak abu-abu dan diperkuat dengan instrumen aturan partai sebagai payung hukum organisasi untuk penegakannya.
Demikian disampaikan politikus PDIP yang juga caleg dari Dapil Jawa Timur VII Johan Budi SP. Dia melihat ketegasan PDIP seperti dalam memecat seketika jika ada kader yang ditangkap atau menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi. Partai banteng langsung mengeluarkan surat pemecatan meskipun kasusnya belum berproses di pengadilan.
"Sikap tegas seperti itu dalam organisasi bukan hal yang mudah jika kembali pada prinsip azas praduga tak bersalah. Namun, PDI Perjuangan lebih menempatkan pada sikap politik bahwa itulah komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi," jelasnya kepada wartawan, Senin (10/9).
Kedua, lanjut Johan Budi, PDIP juga memberikan ruang bagi aktivis anti korupsi untuk berkiprah baik itu dalam kepengurusan partai maupun dengan mencalonkan diri di jabatan politik legislatif dan ekskutif. Seperti pengalaman PDIP saat itu mencalonkan Teten Masduki di Pilkada Jawa Barat, kemudian di legislatif juga memberikan ruang dengan mencalonkan beberapa aktivis anti korupsi.
"Itu adalah bagian dari upaya partai membangun dan menguatkan pemberantasan korupsi dari internal organisasi," ujar mantan juru bicara KPK itu.
Contoh nyata yang ketiga adalah sikap PDIP clear sejak awal ketika menyikapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg. PDIP sejak awal tidak memperdebatkan aturan itu sebagai bentuk dukungan mewujudkan integritas peserta pemilu.
"Sekarang di saat aturan itu ada polemik antara KPU dan Bawaslu dan juga sebagian partai masih terjadi pro dan kontra, PDI Perjuangan sudah clear karena memang tidak ada calon eks koruptor," kata Johan Budi.
Terkait masalah pemberantasan korupsi, menurutnya, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri sangat keras dalam berbagai arahan agar semua kader benar-benar mendukung pemberantasan korupsi dan memerangi praktik-praktif koruptif.
"Ibu Mega sangat marah ketika mendengar ada laporan kadernya kurupsi, apalagi kena OTT. Maka Ibu Mega dengan sikap kerasnya itulah yang kemudian melahirkan aturan pecat seketika bagi kader kena OTT KPK," tutur Johan Budi.
Sebelumnya, mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay membeberkan bahwa sampai dengan saat ini sedikitnya sudah ada 34 caleg berlatar belakang napi korupsi yang diloloskan Bawaslu. Terbanyak adalah dari Partai Gerindra yang disusul Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara partai yang tidak memiliki satu pun caleg mantan koruptor yaitu PDIP, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). [wah]
SUMBER