logo
×

Kamis, 06 September 2018

Pajak Mobil Impor Naik, Harga Jadi 3 Kali Lipat Lebih Mahal

Pajak Mobil Impor Naik, Harga Jadi 3 Kali Lipat Lebih Mahal

NUSANEWS - Pemerintah menaikkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang impor.

Salah satu barang impor yang terkena kenaikan PPh itu adalah mobil utuh (completely built-up/CBU). Sebelumnya PPh dikenakan dari 2,5%-7.5%, lalu menjadi 10%.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan total nilai impor mobil CBU pada Januari-Agustus 2018 adalah US$ 88 juta.

Kemudian, dengan kenaikan PPh Pasal 22 hingga 10%, Menkeu mengatakan harga mobil CBU bisa saja naik tiga kali lipat.

Adapun harga pajak lainnya yang dikenakan ke mobil CBU adalah PPnBm 10%-125%, Bea Masuk 50%, PPN 10%.

"Jadi [setelah kenaika PPh 22 ditambah pajak lainnya] total [pajak] mungkin 190% dari harganya. Itu diharap bisa mengurangi impor karena harganya naik mungkin tiga kali lipat," kata Sri Mulyani.

Berikut beberapa barang konsumsi yang PPh Pasal 22 dinaikkan:

Sebanyak 210 item diputuskan tarif PPh 22 naik dari 7,5% menjadi 10%. Komoditas ini termasuk mobil CBU dan motor besar.

Lalu, 218 item komoditas dinaikkan tarif PPh 22 dari 2,5% menjadi 10%. Komoditas ini antara lain:

  1. Barang elektronik (dispenser air, pendingin ruangan, lampu)
  2. Keperluan sehari-hari, seperti sabun, shampoo, kosmetik
  3. Peralatan masak/dapur

Kemudian, terdapat 719 item komoditas yang tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5% yaitu:

  1. Bahan bangunan seperti keramik
  2. Peralatan elektronik audio-visual seperti kabel, box speaker
  3. Produk tekstil seperti overcoat, polo shirt, swim wear

Adapun nilai impor keseluruhan sebanyak 1.147 item itu pada 2017 US$ 6,6 miliar, dan Januari-Agustus 2018 sudah mencapai US$ 5 miliar.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: