
NUSANEWS - Pemerintah menaikkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang impor.
Salah satu barang impor yang terkena kenaikan PPh itu adalah mobil utuh (completely built-up/CBU). Sebelumnya PPh dikenakan dari 2,5%-7.5%, lalu menjadi 10%.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan total nilai impor mobil CBU pada Januari-Agustus 2018 adalah US$ 88 juta.
Kemudian, dengan kenaikan PPh Pasal 22 hingga 10%, Menkeu mengatakan harga mobil CBU bisa saja naik tiga kali lipat.
Adapun harga pajak lainnya yang dikenakan ke mobil CBU adalah PPnBm 10%-125%, Bea Masuk 50%, PPN 10%.
"Jadi [setelah kenaika PPh 22 ditambah pajak lainnya] total [pajak] mungkin 190% dari harganya. Itu diharap bisa mengurangi impor karena harganya naik mungkin tiga kali lipat," kata Sri Mulyani.
Berikut beberapa barang konsumsi yang PPh Pasal 22 dinaikkan:
Sebanyak 210 item diputuskan tarif PPh 22 naik dari 7,5% menjadi 10%. Komoditas ini termasuk mobil CBU dan motor besar.
Lalu, 218 item komoditas dinaikkan tarif PPh 22 dari 2,5% menjadi 10%. Komoditas ini antara lain:
- Barang elektronik (dispenser air, pendingin ruangan, lampu)
- Keperluan sehari-hari, seperti sabun, shampoo, kosmetik
- Peralatan masak/dapur
Kemudian, terdapat 719 item komoditas yang tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5% yaitu:
- Bahan bangunan seperti keramik
- Peralatan elektronik audio-visual seperti kabel, box speaker
- Produk tekstil seperti overcoat, polo shirt, swim wear
Adapun nilai impor keseluruhan sebanyak 1.147 item itu pada 2017 US$ 6,6 miliar, dan Januari-Agustus 2018 sudah mencapai US$ 5 miliar.
SUMBER