logo
×

Jumat, 28 September 2018

Pecat 2.357 PNS hingga Akhir 2018, Kemen PANRB Buru Pegawai Korup Lain

Pecat 2.357 PNS hingga Akhir 2018, Kemen PANRB Buru Pegawai Korup Lain

NUSANEWS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menyisir Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyandang status koruptor untuk dipecat.

Setelah 2.357 PNS dipastikan akan dipecat pada akhir tahun ini karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, masih ada 4.643 PNS lain yang tersangkut masalah hukum yang akan diperiksa terkait pelanggaran yang dilakukan.

“Ini data sedang divalidasi BKN, itu korupsi atau tindak pidana umum,” jelas Kepala Bidang Penegakkan Disiplin SDM Aparatur Kemen PANRB, Rosdiana saat ditemui di Gedung Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, Jumat (28/9).

Menurut dia berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11/2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), menyalahgunakan jabatan mendapat hukuman pemberhentian dengan tidak hormat, terlebih yang dilakukan adalah korupsi.

Hal tersebut diperkuat dengan disepakatinya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Menteri Dalam Negeri pada awal September 2018.

“SKB yang diterbitkan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mengurangi, atau bahkan menghilangkan PNS yang korupsi,” tegasnya.

Dia menambahkan dengan adanya aturan ini, banyak PNS yang berstatus koruptor tidak terima karena mengaku hanya menjadi korban. Sebab PNS itu hanya diminta atau diajak oleh atasan atau rekannya, bukan atas kemauan sendiri.

“Kalau ada yang merasa ada PNS koruptor yang mengaku sebagai korban, saya rasa tidak ada yang jadi korban. PNS ada hak, kewajiban, dan larangan,” kata Rosdiana.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: