logo
×

Senin, 17 September 2018

Pemberi Suap Gubernur Aceh Bakal Menjalani Sidang Perdana

Pemberi Suap Gubernur Aceh Bakal Menjalani Sidang Perdana

NUSANEWS - Bupati Bener Meriah non aktif Ahmadi bakal merasakan kursi persidangan setelah KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dugaan suap dana otsus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta telah dilaksanakan para sejak Jumat (14/9) lalu.

"Untuk Ahmadi, Bupati Bener Meriah, KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 14 September 2018," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (17/9).

Febri menjelaskan Ahmadi akan didakwa sebagai pihak pemberi suap kepada Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf. Sejauh ini pihaknya masih menunggu jadwal sidang perdana bagi Ahmadi.

"Berikutnya kami akan menunggu Informasi jadwal sidang yang ditentukan di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Febri.

Dalam kasus DOK Aceh, KPK menetapkan empat tersangka mereka adalah Irwandi Yusuf, Ahmadi, Syaiful Bahri selaku pihak swasta, dan staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal, sebagai tersangka.

Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp500 juta dari Ahmadi. Uang itu merupakan bagian dari commitment fee Rp1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otsus. 

KPK menduga bagian delapan persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan dua persen di tingkat kabupaten. Sebagian dari duit suap Rp500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. [nes]

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: