logo
×

Sabtu, 22 September 2018

Puji Keberanian Danhil Azhar, Mahfud MD Sindir Anggota DPR yang Berstatus PNS

Puji Keberanian Danhil Azhar, Mahfud MD Sindir Anggota DPR yang Berstatus PNS

NUSANEWS - Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah.

Mahfud MD mengaku salut dengan langkah yang diambil Dahnil Anzar usai memutuskan masuk ke dalam tim sukses Prabowo-Sandi.

Dahnil Anzar diketahui mundur dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai menjadi Kordinator Juru Bicara Tim Pemenangan.

Dahnil Anzar tercatat sebagai dosen Tetap Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten.

Langkah 'berani' itu harus diambil Dahnil Anzar tatkala menerima ajakan pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menjadi Kordinator Juru Bicara Tim Pemenangan.

"Terkait dengan Ijtihad pribadi saya tersebut, tentu berdampak pada status saya sebagai Dosen Tetap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten yang mensyaratkan ASN harus netral, maka saya akan mengundurkan diri sebagai ASN di Untirta," ujar Dahnil Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Kamis (20/9/2018).

Keputusan Dahnil Anzar meninggalkan jalur ASN dan beralih ke dunia politik dilakukannya setelah melalui Istikhoroh panjang dan berdiskusi dengan keluarga.

"Saya memutuskan untuk menerima ajakan Pak Prabowo Subianto dan Mas Sandi S Uno untuk bersedia menjadi Koordinator Juru Bicara Tim Pemenangan Prabowo-Sandi," katanya.

Atas langkah berani Dahnil Anzar, Mahfud MD pun mengaku salut kepada Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Mahfud MD seolah merasa langkah Dahnil Anzar mundur dari PNS ketika bergabung di dunia politik sangatlah tepat.

"Sy pendukung #2019PilpresCeria : silahkan pilih siapapun. Tp sy salut kpd Dahnil yg mundur dari ASN krn jd jubir 1 paslon," tulis Mahfud MD dalam akun Twitternya.

Namun tak hanya mengaku salut, dalam cuitan tersebut, Mahfud MD juga turut menuliskan sindiran kepada anggota DPR.

Mahfud MD menyebut bahwa ada beberapa oknum pengurus partai politik yang tetap kukuh menjadi PNS.

Dan juga, Mahfud MD menyebut ada oknum dari anggota DPR yang tetap menjabat menjadi PNS.

Serta ada oknum DPR yang masih berstatus sebagai PNS dan ketika tak lagi menjabat menjadi anggota DPR, oknum tersebut kembali menjadi PNS.

Padahal menurut Mahfud MD, hal tersebut sangatlah bertentangan dengan Undang-Undang.

"Bnyk loh org yg jd pengurus parpol tp tetap bertahan sbg PNS. Bahkan ada yg saat jd anggota DPR msh PNS shg stlh dari DPR jd PNS lg pd-hal dilarang oleh UU," sambungnya.

Sindiran Mahfud MD (Twitter @mohmahfudmd)

Soal peraturan dalam undang-undang mengenai PNS, hal tersebut telah jelas disebutkan.

Yakni pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2017.

Pada Pasal 255 ayat 1 tertulis bahwa PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Lalu pada ayat 2 tertulis, PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: