
NUSANEWS - Tiga tersangka kasus pencurian mesin laut yang meresahkan warga Bacan, Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, akhirnya dibekuk Unit Resmob Polres Halsel.
Kasat Reskrim Polres Halsel AKP Gede A P Atmaja, kepada media ini, Kamis (13/9/2018), membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus pencurian mesin laut yang meresahkan warga tersebut. Penangkapan tersangka berinisial MSI itu berlangsung di rumahnya di Desa Amasing Kota Utara kecamatan Bacan, Halsel dipimpin Ipda Wawan Lauwanto.
Sementara dua tersangka lain yakni IS dan MAS berhasil diciduk pada kasus yang lain beberapa hari sebelumnya.
![]() |
(Foto: Iwan) |
Dari hasil penangkapan tiga pelaku pencurian itu, Pihak Unit Resmob Polres Halsel berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin 40 PK merk Yamaha yang disembunyikan di bawah jembatan Mandaong Kecamatan Bacan Selatan dan satu unit mesin 15 PK merk Yamaha yang ditemukan di rumah Usman H Adam di Desa Labuha.
"Ketiga tersangka itu akan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas perwira tiga balak itu. Saat ini ketiga tersangka, kata Kasat, telah diamankan di Polres Halsel guna melakukan pengembangan selanjutnya.(*)
Laporan: Iwan
SUMBER