logo
×

Selasa, 04 September 2018

Tidak Ralat Ucapan, Dua Menteri Jokowi Diancam Dilaporkan Maladministrasi

Tidak Ralat Ucapan, Dua Menteri Jokowi Diancam Dilaporkan Maladministrasi

NUSANEWS - Pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo dan Mendes PDT Eko Putro Sandjojo agar kembali memilih Joko Widodo berbuntut panjang. Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta kedua menteri meralat ucapannya yang terindikasi tidak netral itu dalam waktu paling lama 2 x 24 jam.

"Jika tenggat waktu tersebut terlampaui maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf c UU Ombudsman, kami akan secara resmi membuat laporan dugaan maladministrasi," kata Wakil Ketua ACTA Herdiansyah melalui pesan elektronik kepada redaksi, Senin (3/9).

ACTA sudah mengumumkan keberatan atas dugaan maladministrasi dua menteri tersebut. Nota keberatan diumumkan melalui media massa kemarin. Nota keberatan juga dikirim langsung ACTA yang sudah deklarasi mendukung Prabowo-Sandiaga Uno di Pilpres 2019 kepada Mendagri Tjahjo Kumolo dan Mendes EDT Eko Putro Sandjojo.

Pernyataan Menteri Tjahjo yang dimasalahkan ACTA terjadi pada tanggal 25 Juli 2018. Di acara resmi yang dihadiri ribuan kepala desa, Tjahjo menyuarakan Jokowi dua periode. Sementara Menteri Eko menyebut dana desa akan naik jika Jokowi kembali terpilih.

Herdiansyah mengatakan pernyataan Tjahjo dan Eko Putro berpotensi melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan azas netralitas.

"Kedua menteri itu juga patut diduga telah melakukan maladministrasi sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI," tukas Herdiansyah. [fiq]

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: