
NUSANEWS - Grup Gay atau LGBT dalam media sosial Facebook di lingkungan Jawa Barat ramai diperbincangkan masyarakat. Berawal dari viralnya grup gay Garut beberapa waktu lalu, lalu muncul beberapa grup lain dari wilayah yang berbeda.
Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menangkap dua orang dari Grup Facebook Gay Bandung Indonesia (GBI). Sebagaimana diketahui, grup gay dibuat sejak 26 Oktober 2015.
Dua orang tersebut yakni berinisial IS selaku admin GBI dan IH. Dengan modus operandi pelaku dengan menggunakan akun Facebook atas nama SI membuat grup Facebook.
“Menyebarkan di media sosial tentang bagaimana sosialisasi pertemanan sesama jenis dan menawarkan kepada orang-orang yang merasa bisa berhubungan (sesama jenis) di media sosial,” kata AKBP Hari Brata selaku Wadirkrimsus Polda Jabar di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (19/10).
Setelah ditelusuri dan Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku termasuk admin grup gay tersebut. Kemudian pada Kamis 18 Oktober 2018 pukul 02.00 WIB Unit Cyber Polda Jabar telah mengamankan IS (admin grup Gay Bandung Indonesia) di sebuah rumah kosan di Jalan Jatimulya Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Pelaku pun diamankan bersama pasangan prianya yakni IH.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah kosan yang ditempati pelaku dan didapati alat komunikasi sebanyak 5 unit handphone yang dijadikan alat komunikasi dalam mengelola grup Facebook Gay Bandung Indonesia. Juga mengganti deskripsi nama grup menjadi “PeduIi Gay Bandung” sekitar 15 Oktober 2018.
Dari hasil penggeledahan didapati pula alat kontrasepsi sebanyak kurang lebih 25 Pcs dan alat bantu set lainnya yang biasa digunakan pelaku melakukan hubungan sex antara kedua pelaku dan diduga dengan teman pria lainnya.
“Grup sudah sejak 2015, terpantau kita ikuti terus ini bukan satu tapi banyak grup lain di Jabar. Kemudian anggota 4.000 lebih, hampir rata-rata indikasi di grup ini (di bawah umur),” jelasnya.
Grup pun dibuat tertutup, sehingga pengikut harus mendapatkan izin dari admin tersebut. Tak sembarang orang calon pengikut pun akan dikenali terlebih dahulu oleh admin.
Tak hanya anggota atau pengikut grup gay yang diindikasi penyuka sesama jenis melainkan admin pun demikian. Bahkan sejak 2015 diduga sudah sering mengadakan pesta sek.
“Pesta sek sudah sering sejak 2015. Bahkan anggota grup merupakan pelajar, hampir rata-rata SMP SMA. Sedangkan konten yang diposting yaitu gambar-gambar yang tidak layak, dan ajakan (negatif),” pungkasnya.
Pelaku melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU R1 no. 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
SUMBER