
NUSANEWS - Kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani memasuki babak baru. Ia dicekal bepergian ke luar negeri oleh polisi.
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Minggu (21/10/2018).
Salah satu hal yang mendasari pencekalan terhadap Ahmad Dhani itu dikarenakan dia mangkir dari pemanggilan penyidik sebelumnya.
Selain itu, pencekalan tersebut juga dilakukan demi memperlancar proses penyidikan.
“Kalau (tersangka) ke luar negeri, nanti prosesnya akan tertunda,” terang Dedi.
Sebelumnya, Ahmad Dhani sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (18/10/2018) lalu oleh Polda Jawa Timur.
Kasus tersebut berawal dari laporan atas nama Ketua Koalisi Elemen Bela NKRI, Edi Firmanto.
Penetapan itu sendiri didapat setelah penyidik memintai keterangan dari sejumlah saksi ahli pidana dan bahasa.
Namun, ia mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan yang tak jelas sama sekali.Dalam sebuah video yang beredar, Dhani melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, 26 Agustus 2018 lalu.
Dhani diduga menghina massa demonstran dengan menyebut sebagai idiot.
“Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa,” ucap Dhani dalam video itu.
Sementara, menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Dhani berang.
Dhani heran kebenciannya pada suatu hal yang buruk malah dinilai menyalahi aturan.
Menurutnya, negara tak boleh melarang warganya membenci hal yang buruk.
Sehingga dia mempertanyakan apakah Indonesia negara Pancasila atau negara cebong.
“Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk? Ini negara cebong atau negara Pancasila?” sebut Dhani.
Ia mengaku heran, kata ‘idiot’ yang dilontarkannya kepada sejumlah massa Koalisi Bela NKRI yang menghadangnya dapat menyeretnya menjadi tersangka.
Dhani merasa hal tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.
Selanjutnya, pentolan grup band Dewa 19 itu balik ‘melawan’ dengan melaporkan Edi Firmanto ke Bareskrim Polri dengan tuduhan persekusi.
Selain itu, Dhani menganggap dirinya merasa telah dihalang-halangi dalam penyampaian aspirasi dalam acara tersebut.
“Dasar-dasar pelaporan saya adalah menghalang-halangi orang untuk melakukan menyampaikan pendapat dan aspirasi,” jelasnya.
Suami Mulan Jamella itu juga membeberkan alasan mengapa dia baru melaporkannya sekarang.
Hal itu lantaran dia baru mendapatkan barang bukti perihal yang melaporkan Dhani lebih dulu.
“Kenapa saya melaporkan sekarang? Karena ternyata saya baru mendapatkan sebuah nama,” katanya.
“Kalau saya nggak mendapatkan sebuah nama mungkin saya nggak melaporkan,” pungkas dia.
SUMBER