
NUSANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan bahwa debat kandidat Pilpres 2019 tidak boleh dihelat di lingkungan kampus karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan semua pihak diminta menghormati kehendak undang-undang selaku pedoman utama penyelenggaraan pemilu.
Sebelumnya, kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengusulkan agar debat kandidat dilaksanakan di lingkungan kampus.
"Menurut kami bertentangan dengan UU, karena UU saja melarang, berarti kita sebagai penyelenggara harus tunduk," ujar Ratna saat dihubungi, Senin (22/10).
Ratna mengatakan bahwa larangan telah tercantum dalam Pasal 280 huruf h UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di sana disebutkan bahwa kampanye tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, fasilitas pemerintahan, serta tempat pendidikan. Menurut dia, hal itu juga berlaku kepada debat kandidat yang diselenggarakan KPU.
"Debat itu kan termasuk kampanye. Kalau dari tempat, ya enggak boleh. Dalam debat kan pasti kampanye," ucap Ratna.
Apabila KPU menghelat debat kandidat di lingkungan kampus, kata Ratna, maka Bawaslu menganggap itu sebagai temuan dugaan pelanggaran. Dengan demikian, akan ada proses hukum yang harus dihadapi KPU karena telah melanggar amanat UU.
Beda persoalan jika pihak kampus menghelat debat kandidat di luar lingkungan belajar mengajar. Otoritas kampus boleh menyelenggarakan itu asal tidak di lingkungan pendidikan. KPU pun bisa bekerja sama.
"Sebenarnya yang dilarang tempatnya. Kalau ada inisiatif dilakukan di luar kampus tentu gugur larangan itu karena enggak di kampus," kata Ratna.
Terpisah, Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan bahwa pihaknya memang belum memiliki rencana untuk menggelar debat kandidat Pilpres 2019 di lingkungan kampus. Dengan demikian, debat di kampus baru sebatas usulan dari salah satu tim kampanye peserta Pilpres 2019.
"Sampai saat ini belum ada wacana di kampus," ucap Ilham.
Ilham lalu mengatakan bahwa kampanye di lingkungan universitas bertentangan dengan UU. Akan tetapi, bukan berarti capres atau cawapres tidak boleh berbicara di lingkungan kampus.
Ilham mengatakan capres-cawapres boleh berbicara di hadapan civitas academica. Misalnya, berupa pandangan-pandangan sosial, ekonomi, politik, dan kebudayaan atau hal lain yang bersifat akademis.
Menurut Ilham hal itu boleh saja dilakukan, asalkan tidak ada kalimat berisi ajakan untuk memilihnya. Kampus, imbuh Ilham, juga tidak dilarang untuk mengundang capres-cawapres.
"Kalau mereka (kampus) mau mengundang misalnya capres 01 dan 02 untuk pertanyakan visi misinya tapi kemudian tidak mengajak memilih, itukan sangat akademis sekali. Soal ekonomi kesejahteraan, budaya, no problem," kata Ilham.
Sebelumnya, Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak mengusulkan debat kandidat Pilpres 2019 dilaksanakan di kampus. Menurut dia jauh lebih hemat daripada digelar di suatu hotel.
"Kami mengusulkan pada KPU agar debat digelar di kampus daripada di hotel, itu lebih efektif," kata Dahnil melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (21/10).
Pelaksanaan debat di kampus ini, dengan mengundang panelis berasal dari 100 mahasiswa dan akademisi, yang telah dipilih sebelumnya untuk bergabung. Nantinya, dua pasangan calon dan 100-an mahasiswa serta akademisi ini bisa saling berdebat dan berbantahan dalam forum itu.
"Jadi biarkan mahasiswa dan akademisi ini yang mendebat dan menelanjangi dua paslon ini. Kan akan lebih efektif daripada ribet undang panelis," ujar Dahnil.
Tak hanya itu, Dahnil juga menyebut dalam debat itu tak harus mengundang pendukung dari dua pasangan calon.
SUMBER