
NUSANEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak setuju dengan usulan Komisi II DPR terkait mengelola dana saksi Pemilu serentak 2019 yang berasal dari APBN.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin menegaskan, sesuai dengan amanat Pasal 351 UU Pemilu, pihaknya hanya diberi kewenangan untuk melatih para saksi yang berasal dari parpol untuk menjadi pengawas, bukan mengelola dana saksi seperti usulan Komisi II.
“Melatih saksi adalah tugas Bawaslu. Itu yang akan kami jalankan sesuai dengan aturan,” kata Afifuddin usai diskusi bertajuk “Pemilih Milenial dan Masa Depan Bangsa” di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/10).
Makanya, ditegaskannya, Bawaslu ogah mengelola dana saksi yang usulannya sudah sampai di Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.
“Kami menolak mengelola dana saksi sesuai amanat UU yang menjadi tugas kami melatih saksi,” tutup Afifuddin.
SUMBER