logo
×

Jumat, 26 Oktober 2018

DPR Berhasil 'Paksa' Sri Mulyani Buka Dokumen Rahasia

DPR Berhasil 'Paksa' Sri Mulyani Buka Dokumen Rahasia

NUSANEWS - Para anggota Badan Anggaran (Banggar) dewan perwakilan rakyat (DPR) berhasil membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pasrah terkait 'dokumen rahasia' Kementerian Keuangan.

Pada saat rapat kerja Banggar DPR dengan Tin Panja C pemerintah tentang Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), Sri Mulyani akhirnya membuka 'dokumen rahasia' Kementerian Keuangan.

Hal itu dilakukan guna mendapatkan persetujuan usulan anggaran TKDD untuk 2019 dapat segera disepakati bersama. Apalagi, persetujuan ini akan masuk dalam postur RAPBN 2019 yang nantinya menjadi bahan diakusi pada rapat kerja Banggar dengan pemerintah.

Bagaimana cerita selengkapnya, simak di sini:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya pasrah dan menuruti keinginan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait dengan data dana alokasi khusus (DAK) fisik.

Sri Mulyani awalnya enggan menyerahkan 'dokumen rahasia' tersebut kepada seluruh anggota Banggar DPR. Namun, demi transparansi dan kelancaran rapat pun sepakat untuk membagikan 'dokumen rahasia' tersebut.

"Saya masih menganggap bahwa ini dokumen rahasia," kata Sri Mulyani di ruang rapat Banggar DPR, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Sri Mulyani awalnya meminta kejelasan para anggota Banggar terkait dengan pengambilan keputusan alokasi transker ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun 2019.

"Jangan sampai dibuka tapi pada akhirnya para anggota tidak membuat keputusan, karena data ini melalui serangkaian proses," jelas dia.

Berdasarkan pantauan detikFinance,Jakarta, Kamis (25/10/2018). 'dokumen rahasia' itu merupakan data dana alokasi khusus (DAK) Fisik.

Pemerintah tidak ingin sembarang orang dapat mengakses data tersebut lantaran isinya yang dianggap dapat memicu perdebatan. Apa sih isi 'dokumen rahasia' Kementerian Keuangan itu?

Setelah Sri Mulyani membuka dan menayangkan di depan anggota Banggar DPR, ternyata isinya berupa rincian alokasi DAK Fisik yang sebesar Rp 69,33 triliun untuk tahun 2019.

Data tersebut juga ditujukan untuk 542 provinsi, kabupaten, dan kota. Bersifat rahasia pun dikarenakan masing-masing provinsi, kabupaten, kota mendapatkan anggaran yang tidak sama.

Sehingga, jika dibuka terang benderah dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan dari masing-masing daerah. Padahal, alokasi ditentukan sesuai kriteria dan usulan pada saat musrenbangnas.

Isi dokumen DAK Fisik terdiri dari DAK reguler yang terdapat 12 bidang dengan kriteria yang telah ditetapkan. DAK penugasan ada 9 bidang yang menjadi kriteria. Selanjutnya DAK Afirmasi dengan ada 6 bidang kriteria.

Berdasarkan pantauan detikFinance,Jakarta, Kamis (25/10/2018). 'dokumen rahasia' itu merupakan data dana alokasi khusus (DAK) Fisik.

Pemerintah tidak ingin sembarang orang dapat mengakses data tersebut lantaran isinya yang dianggap dapat memicu perdebatan. Apa sih isi 'dokumen rahasia' Kementerian Keuangan itu?

Setelah Sri Mulyani membuka dan menayangkan di depan anggota Banggar DPR, ternyata isinya berupa rincian alokasi DAK Fisik yang sebesar Rp 69,33 triliun untuk tahun 2019.

Data tersebut juga ditujukan untuk 542 provinsi, kabupaten, dan kota. Bersifat rahasia pun dikarenakan masing-masing provinsi, kabupaten, kota mendapatkan anggaran yang tidak sama.

Sehingga, jika dibuka terang benderah dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan dari masing-masing daerah. Padahal, alokasi ditentukan sesuai kriteria dan usulan pada saat musrenbangnas.

Isi dokumen DAK Fisik terdiri dari DAK reguler yang terdapat 12 bidang dengan kriteria yang telah ditetapkan. DAK penugasan ada 9 bidang yang menjadi kriteria. Selanjutnya DAK Afirmasi dengan ada 6 bidang kriteria.

Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memberikan persetujuan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) masuk dalam postur RAPBN Tahun 2019.

Persetujuan itu pun diambil dengan syarat, yaitu pemerintah harus memasukkan usulan para anggota Banggar DPR RI terkait dengan aspirasi sesuai Dapil anggota.

"Mohon persetujuan bapak ibu sekalian, untuk DAK afirmasi, DAK penugasan, dan DAK reguler. Dengan catatan pemerintah berkomitmen dengan sungguh-sungguh memasukkan usulan para anggota DPR, kita akhiri rapat ini dengan persetujuan bapak ibu," kata Pimpinan rapat Banggar Said Abdullah di ruang rapat Banggar, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

"Setuju," jawan anggota Banggar.

Said menjelaskan, aspirasi yang dimaksud adalah usulan para anggota Banggar DPR RI terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) untuk 2019.

Adapun, alokasi TKDD untuk tahun 2019 sebesar Rp 826,77 triliun dengan rincian dana transfer ke daerah sebesar Rp 756,77 triliun, dan dana desa sebesar Rp 70 triliun.

Persetujuan itu juga secara langsung meloloskan dana kelurahan yang nilainya sebesar Rp 3 triliun. Alokasi dana kelurahan masuk di dalam transfer ke daerah karena menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Persetujuan ini pun masuk ke dalam postur RAPBN Tahun 2019 yang akan kembali dirapatkan oleh Banggar DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.

Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memberikan persetujuan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) masuk dalam postur RAPBN Tahun 2019.

Persetujuan itu pun diambil dengan syarat, yaitu pemerintah harus memasukkan usulan para anggota Banggar DPR RI terkait dengan aspirasi sesuai Dapil anggota.

"Mohon persetujuan bapak ibu sekalian, untuk DAK afirmasi, DAK penugasan, dan DAK reguler. Dengan catatan pemerintah berkomitmen dengan sungguh-sungguh memasukkan usulan para anggota DPR, kita akhiri rapat ini dengan persetujuan bapak ibu," kata Pimpinan rapat Banggar Said Abdullah di ruang rapat Banggar, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

"Setuju," jawan anggota Banggar.

Said menjelaskan, aspirasi yang dimaksud adalah usulan para anggota Banggar DPR RI terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) untuk 2019.

Adapun, alokasi TKDD untuk tahun 2019 sebesar Rp 826,77 triliun dengan rincian dana transfer ke daerah sebesar Rp 756,77 triliun, dan dana desa sebesar Rp 70 triliun.

Persetujuan itu juga secara langsung meloloskan dana kelurahan yang nilainya sebesar Rp 3 triliun. Alokasi dana kelurahan masuk di dalam transfer ke daerah karena menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Persetujuan ini pun masuk ke dalam postur RAPBN Tahun 2019 yang akan kembali dirapatkan oleh Banggar DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: