logo
×

Kamis, 18 Oktober 2018

Dua Tersangka Kasus Meikarta Dititipkan ke Rutan Polda Metro Jaya, Alasannya…

Dua Tersangka Kasus Meikarta Dititipkan ke Rutan Polda Metro Jaya, Alasannya…


NUSANEWS - KPK titipkan dua tersangka kasus suap perizinan megaproyek Meikarta, Bekasi ke Polda Metro Jaya. Kedua tersangka yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas menuturkan kedua tahanan dititpkan lantaran ruang tahanan KPK sudah penuh.

“Rutan di KPK sudah penuh,” ungkap Barnabas di Jakarta,Kamis(18/10).

Kendati demikian, pihak rutan Polda Metro Jaya tidak akan memperlakukan khusus dibandingkan dengan tahanan lain yang se sel dengan kedua tersangka.

“Persis sama, enggak ada bedanya dengan tahanan lain,” tandas.

Sebagaiman diketahui, KPK telah menetapkan sembilan tersangka terkait suap perizinan proyek Meikarta.

Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar,  Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Adapun tersangka dari pihak swasta yakni Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group; Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.



SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: