logo
×

Jumat, 19 Oktober 2018

Gaya Steffy Burase Istri Sirri Gubernur Nonaktif Aceh di KPK, Gak Ngomong Aja Wow Banget!

Gaya Steffy Burase Istri Sirri Gubernur Nonaktif Aceh di KPK, Gak Ngomong Aja Wow Banget!

NUSANEWS - Istri siri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bernama Fenny Steffy Burase memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/10).

Namun, dia memilih bungkam dan hanya terus menebar senyum ketika dicecar pertanyaan oleh awak media.

Dia rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk Irwandi dalam penyidikan kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.

Ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan yang semestinya dijalaninya Staff Ahli Aceh Maraton ini pada Kamis (18/10), kemarin.

“Ya, penjadwalan ulang karena kemarin tidak datang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Jumat.

Sekadar infromasi, Steffy tidak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (18/10) dengan alasan melakukan pemeriksaan ke dokter.

Steffy sendiri adalah panitia Aceh Marathon International yang seharusnya berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018.

Steffy juga sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 7 Juli 2018 selama enam bulan. Selain Steffy, tiga orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri.

Selain itu, diketahui pada sidang praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/10), KPK dalam jawaban praperadilan mengungkapkan bahwa Steffy dan Irwandi telah menikah siri pada 8 Desember 2017 lalu.

Namun, Irwandi dan Steffy membantah telah menikah siri dengan Steffy.

“Hampir tetapi tidak jadi,” ucap Irwandi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10).

“Saya dekat dengan Pak Irwandi, benar, tapi tidak ada pernikahan,” ujar Steffy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Bupati Bener Meriah, Ahmadi diduga memberikan uang kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 500 juta. Duit itu merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan insfrastruktur yang bersumber dari DOKA pada provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen, yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA.

Pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekat dan Bupati Bener Meriah, yang bertindak sebagai perantara. Dalam operasi ini lembaga antirasuah mengamankan beberapa bukti diantaranya uang sebesar Rp 50 juta, bukti perbankan dan catatan proyek.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: