logo
×

Rabu, 10 Oktober 2018

Hukuman Mati buat Pengguna Narkoba di Bangladesh Disetujui

Hukuman Mati buat Pengguna Narkoba di Bangladesh Disetujui

NUSANEWS - Produksi, penyelundupan, penjualan, dan penggunaan metamfetamin akan bisa dihukum mati di Bangladesh. Begitu bunyi rancangan undang-undang yang disetujui oleh pemerintah Bangladesh awal pekan ini (Senin, 8/10).

Undang-Undang Pengendalian Narkotika yang diubah menyebut hukuman mati sebagai hukuman maksimal untuk memproduksi, menyelundupkan, mendistribusikan, dan menggunakan lebih dari 5 gram obat terlarang tersebut.

Sekretaris Kabinet Mohammad Shafiul Alam mengatakan bahwa pelanggaran yang berhubungan dengan jumlah methamphetamine yang lebih kecil akan membawa hukuman penjara maksimal lima tahun.

Alam mengatakan rancangan undang-undang telah disesuaikan dengan undang-undang anti-narkotika internasional lainnya. Pelanggaran lain yang membawa hukuman mati termasuk pemberontakan, pembunuhan, dan penculikan.

Dia menekankan bahwa tindakan keras terseut diperlukan karena obat-obatan terlarang semakin menyebar dalam skala besar-besaran di Bangladesh.

“Pihak berwenang menyalahkan masuknya pengungsi minoritas Rohingya dari negara tetangga Myanmar untuk kenaikan penjualan metamfetamin, karena orang tidak dapat menemukan pekerjaan dan resor untuk kejahatan,” tambahnya seperti dimuat Russia Today.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: