
NUSANEWS - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani balik ‘melawan’ dengan membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri.
Ia melaporkan tindakan persekusi atas dirinya dengan didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, Jumat (19/10/2018).
Sosok yang ia polisikan adalah seseorang berinisial EF yang menurutnya mengkoordinir massa untuk menghadangnya keluar dari Hotel Majapahit.
Dalaml Laporan tersebut, Dhani mengaku menjadi korban persekusi saat menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Pentolan group dewa 19 ini datang ke Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 15.00 WiB.
“Jadi hari ini kita ke Bareskrim ditemani kuasa hukum saya, bapak Aldwin Rahadian,” katanya kepada awak media.
Suami Mulan Jameela itu menambahkan, pelaporan atas persekusi dirinya itu bisa jadi sebuah sejarah.
“Mungkin ini sebuah sejarah ya, ada laporan tentang persekusi,” lanjutnya.
Selain itu, Dhani menganggap dirinya merasa telah dihalang-halangi dalam penyampaian aspirasi dalam acara tersebut.
“Dasar-dasar pelaporan saya adalah menghalang-halangi orang untuk melakukan menyampaikan pendapat dan aspirasi,” jelasnya.
Dhani pun membeberkan alasan mengapa dia baru melaporkannya sekarang.
Hal itu lantaran dia baru mendapatkan barang bukti perihal yang melaporkan Dhani lebih dulu.
“Kenapa saya melaporkan sekarang? Karena ternyata saya baru mendapatkan sebuah nama,” katanya.
“Kalau saya nggak mendapatkan sebuah nama mungkin saya nggak melaporkan,” pungkas dia.
Dalam pelaporan tersebut, caleg DPR RI Partai Gerindra itu mempolisikan seseorang dengan inisal EF.
Kendati demikian, ia tak membeberkan siapa sosok EF yang dipolisikan olehnya itu.
Akan tetapi, ia berharap agar laporannya itu bisa diproses untuk mengungkap sejumlah nama-nama lain yang ikut memperkusi dirinya.
Sementara, EF disebut-sebut tidak lain adalah Edi Firmanto, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasdem di Kabupaten Sidoarjo, Jatim.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, penetapan tersangka kepada Ahmad Dhani itu didapat dari keterangan sejumlah saksi ahli pidana dan bahasa.
Hasilnya, polisi resmi menerbitkan surat pemanggilan kepada Ahmad Dhani sebagai tersangka.
Namun, suami Mulan Jameela itu sendiri mangkir. Sedangkan pengacarnya juga tak menyebut alasan jelas mangkirnya kliennya itu.
“Tim penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan (Ahmad Dhani) tidak memiliki alasan kenapa ingin menunda untuk memenuhi panggilan kami. Makanya sangat kami sayangkan,” jelas Barung di Mapolda Jawa Timur, Kamis (18/10).
Untuk itu, polisi akan kembali melayangkan surat panggilan dengan status yang sama sesuai ketetapan Undang-undang.
Pemanggilan tersebut punya jangka waktu hingga satu minggu ke depan.
“Sampai sejauh ini tidak ada pencekalan karena yang bersangkutan proaktif meski minta ditunda tanpa alasan. Nanti penyidik yang menetukan kapan memanggil (Ahmad Dhani),” kata Barung.
SUMBER