NUSANEWS - Insiden pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di Perairan Karawang pada Senin (29/10) lalu, ditanggapi serius oleh
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
“Kita akan lakukan dulu satu klarifikasi yang dipimpin Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),” ungkapnya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (29/10) malam, dikutip Rmol.
Budi menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan juga akan diatur ke beberapa level peraturan, baik itu peraturan umum maupun khusus.
“Sanksi itu diatur oleh beberapa level peraturan,” jelasnya.
Kata Budi, sanksi sebenarnya telah diberikan Kemenhub kepada Lion Air. Sanksi itu berupa perintah melakukan inspeksi.
“Satu ini sebenernya juga sanksi. Kita menginspeksi pesawat-pesawat itu untuk keperluan klarifikasi apakah pesawat itu cukup baik atau punya masalah,” tuturnya.
Menhub Budi juga meminta pihak KNKT untuk segera bertindak cepat menentukan siapa yang bertanggung jawab.
“Sanksi itu bisa diberikan ke manajemen, kepada anggota direksi, bisa juga dilakukan kepada kru dan pesawat itu sendiri,” lanjutnya.
“Tapi pasti bahwa sanksi tidak mungkin di-judge. Kita bekerja secara profesional,” tukas Budi.
SUMBER