
NUSANEWS - Polemik perjanjian kerjasama pengelolaan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi terus memasnas.
Pasalnya, Pemkot Bekasi mengklaim belum mendapatkan dana kompensasi sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama.
Hal itu dibantah keras Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari yang mengklaim sudah menyerahkan bantuan dana untuk pembangunan infrasturktur sebesar Rp205 miliar.
Namun bantuan tersebut diberikan pada tahun 2017, dan saat ini masih digunakan untuk pembangunan dua flyover. Yakni di Cipenda dan Rawa Panjang.
“Jadi fly over Cipendawa dan Rawa Panjang yang sekarang lagi berjalan pembangunannya di Bekasi itu bantuan keuangan Pemprov DKI, sebesar Rp 205 miliar,” kata Premi kepada JawaPos.com (grup pojoksatu.id), Minggu (21/10/2018).
Sementara pada 2018 ini, tambah Premi, pihaknya juga sudah mencairkan bantuan keuangan yang bersifat wajib kepada Pemkot Bekasi sebesar Rp194 miliar.
“Pencairan dilakukan pada tanggal 31 Mei 2018 sebesar Rp194 miliar. Di dalamnya juga ada (untuk) infrastrukturnya,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.
Anies menyatakan tidak akan merusak hubungan atau silaturahmi yang telah dibina oleh pemimpin Jakarta sebelumnya.
Maka, dirinya menegaskan sebelum surat dari Pemkot Bekasi keluar, kewajiban telah ditunaikan.
“Alhamdulillah sudah kami tunaikan. Untuk 2018 sudah ditunaikan per bulan Mei nilainya Rp194 miliar dan untuk 2019 nilainya Rp141 miliar,” jelasnya.
Sebelumnya, Walikota Bekasi Rahmat Effensi sudah tak lagi mampu menahan emosinya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran tak pernah diundang untuk bertemu.
Bahkan surat-surat yang dikirimnya untuk mengadakan pertemuan juga tidak pernah direspon Anies Baswedan.
Ia menjelaskan bahwa sejak DKI Jakarta Dipimpin Anies Baswedan seakan tidak perhatian terhadap Kota Bekasi.
Padahal, kata Rahmat, DKI Jakarta memiliki beban besar terhadap Kota Bekasi terutama Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
“Bantar Gebang ini menimbulkan dampak banyak baik lingkungan maupun lainnya. Padahal ada kerjasama, hak dan kewajiban harus saling menjalankan,” katanya, Sabtu (20/10/2018).
“Coba, Pak Anies saja belum pernah mampir ke TPST Bantar Gebang,” katanya.
Dia mengungkapkan, pada masa era Anies, Pemkot Bekasi belum mendapat dana kemitraan, melainkan hanya kompensasi bau.
“Kalau dana bau itu mah tidak perlu dibicarakan lagi. Itu mah wajib, ini kan kita bicara dana kemitraan buat kompensasi bentuk lain. Seperti infrastruktur yang itu juga balik lagi pemanfaatannya buat DKI juga,” ujarnya.
Untuk itu, kata Rahmat, dirinya ingin bertemu Anies untuk membicarakan kemitraan antara Kota Bekasi dan DKI Jakarta ini.
Menurut Rahmat, pertemuan itu bakal membahas tentang kebutuhan beberapa fasilitas bagi warga Bantar Gebang dan sekitarnya.
Mulai dari sekolah terpadu, rumah sakit, maupun polder air di sekitar TPST Bantar Gebang.
“Makanya kalau kemarin kita keras, Pak Sekda mau ke sini kita tolak, kita mau ketemu Gubernur karena Pak Sekda juga tidak bisa memutuskan kebijakan,” ucapnya.
“Tapi kalau ketemu dengan Gubernur DKI Jakarta bisa menentukan mau dikasih berapa hak dan kewajiban karena saya butuh pengolahan limbah Bantar Gebang maupun pembahasan lain soal kemitraan,” kata Rahmat.
Menurut Rahmat, sekarang dirinya sudah tidak ingin menemui Anies Baswedan, melainkan Gubernur DKI Jakarta itu yang harus menemuinya.
“Kita tunggu dari dulu enggak pernah diundang untuk bisa menemui Gubernur (DKI Jakarta), sampai kita kirim surat beberapa kali, perwakilannya mulu yang datang dan komunikasi,” katanya.
“Tidak mungkin lah wali kota mengundang gubernur, kemarin seharusnya gubernur mengundang kita ke sana (Balaikota) sama seperti zaman Pak Jokowi, Pak Ahok,”
“Sekarang saya malas dan enggak mau ketemu. Gubernur yang harus datang lihat langsung di Bantar Gebang, saya antar nanti, kan Pak Gubernur belum pernah lihat Bantar Gebang,” tantangnya.
Kota Bekasi dan DKI Jakarta sendiri menjalin Perjanjian Kerjasama yang dibuat tahun 2016.
Dalam penjanjian tersebut, Pemprov DKI Jakarta memiliki tanggung jawab berupa pemberian kompensasi kepada masyatakat dan Pemkot Bekasi yang terkena dampak negatif dari TPST Bantar Gebang.
Kompensasi itu di antaranya penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, serta kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai.
SUMBER