
NUSANEWS - Pengusaha gula Gunawan Jusuf dinilai telah mempermainkan hukum lantaran upayanya mengajukan tiga kali gugatan praperadilan terkait status tersangka oleh Bareskrim Polri.
Bos Sugar Group itu juga dinilai tidak serius untuk mengajukan praperadilan. Hal ini karena dalam tiga kali pengajuan, dua kali Gunawan mencabut gugatannya.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir, menilai langkah Gunawan tidak serius.
Ia menganjurkan agar polisi tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan Gunawan di tengah pengajuan gugatan praperadilan.
"Kalau misalnya dia memproses praperadilan ditarik mundur dan sebagainya, nggak ada alasan polisi untuk berhenti," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (9/10).
Muzakir menambahkan jika gugatan praperadilan berjalan, langkah maju-mundur Gunawan bisa menjadi fakta bahwa pemohon tidak serius mengajukan gugatan. Hal itu bisa disampaikan kepada hakim jika nantinya praperadilan dimulai.
"Hakim bisa melihat ini, apakah ini bentuk keseriusan atau main-main. Kalau dia serius, dan dia merasa bisa membuktikan bahwa seseorang menggunakan wewenang tidak sesuai prosedur, semestinya maju terus," ujarnya.
Sementara, mantan Hakim Agung Gayus Lumbun mengatakan kejadian seperti ini memang sering terjadi.
Gayus berharap Mahkamah Agung (MA) bisa menerbitkan aturan demi mencegah hal-hal seperti ini terjadi lagi di kemudian hari.
"SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) atau PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) diharapkan bisa diterbitkan untuk mengatur adanya kepastian hukum demi kelancaran proses peradilan sebelum adanya revisi Hukap terkait adanya pencabutan dan pengulangan pengajuan Praperadilan ini," ujarnya saat dihubungi wartawan.
Ia mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) memang tidak mengatur tentang berapa kali praperadilan boleh dicabut oleh pemohon.
"Sejauh ada alasan yang dapat diterima oleh hakim, karena hakim praperadilan yang akan menentukan apakah cukup alasan untuk dicabut," jelasnya.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan Gunawan Jusuf mengajukan kembali gugatan praperadilan untuk ketiga kali terhadap proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri.
"Permohonan praperadilan teregistrasi Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel tanggal 9 Oktober 2018," kata Achmad. [nes]
SUMBER