
NUSANEWS - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AT (42) warga gang Bilal kelurahan Perjuangan kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai, dibekuk petugas Satres Narkoba Polres Asahan, kemarin.
Wanita paruh baya itu diringkus di sebuah warung bakso bawah pohon sawit, tepatnya di Jalan Kisaran Air joman Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan karena memiliki narkoba.
“Dari tangannya, petugas menyita barang bukti sebanyak 1 kantong plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabhu, dan setelah dilakukan penimbangan seberat 4,90 gram,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar, Minggu (7/10/2018).
Dijelaskan Wilson Siregar, penangkapan terhadap tersangka AT atas adanya informasi dari warga masyarakat yang mengetahui kegiatan tersangka sering memperdagangkan narkotika.
Mendapatkan informasi tersebut tim opsnal Sat.Res Narkoba yang langsung dipimpin KBO Sat.Res Narkoba Iptu Edi Siswoyo langsung melakukan strategi untuk dapat membekuk tersangka berikut barang buktinya.
“Tim opsnal Sat.Res narkoba Polres Asahan mengirimkan salah seorang personil untuk melakukan undercover buy. Selanjutnya, tim melakukan transaksi yang disetujui oleh tersangka dilakukan di salah satu warung bakso yang berada di areal perkebunan sawit tepatnya di bawah pohon sawit Jalan Kisaran.
Setelah menunggu beberapa waktu, akhirnya dua orang wanita datang ke warung bakso tersebut, melihat kedatangan dua wanita tersebut tim under cover langsung melakukan transaksi dan penangkapan terhadap kedua wanita tersebut,” paparnya.
Namun, sambungnya, salah seorang wanita yang merupakan teman tersangka AT hanya diajak tersangka untuk makan bakso dan tidak mengetahui tujuan sebenarnya dari tersangka tersebut.
Dari hasil introgasi terhadap tersangka dapat diketahui barang bukti narkotika jenis sabhu diperolehnya dari seseorang warga Teluk Nibung dan kini sedang dalam pengejaran Sat.res.Narkoba Polres Asahan.
“Terhadap tersangka sudah dilakukan penanhanan dan sedang dilakukan proses penyidikan guna dapat diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 subs pasal 112 dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
SUMBER