
NUSANEWS - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, berharap kliennya tidak ditahan karena kooperatif. Polri menegaskan penahanan tersangka merupakan wewenang penyidik.
"Masalah penahanan itu subjektif pada penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di gedung PTIK, Jalan Tirtayasa VI, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Setyo menerangkan seorang tersangka ditahan dengan alasan objektif dan subjektif yang sudah diatur. Seperti dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti hingga merusak TKP.
Meski begitu, pihak Ratna memiliki hak mengajukan penangguhan penahanan. "Itu hak mereka, silakan mereka mengajukan. Tetapi keputusannya ada pada kasat serse atau kapolres setempat," ujarnya.
Polisi menangkap Ratna di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10) saat hendak bertolak ke Chile. Pertimbangan polisi mencegah Ratna ke luar negeri adalah tak bisa dijamin waktu kepulangannya.
"Karena kita dengar beliau mau berangkat ke luar negeri, tidak bisa jaminan pulangnya kapan. Sementara itu, maka kita ambil action aja untuk cegah dia jangan sampai naik. Kerja sama dengan Imigrasi," tuturnya.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka pembuat keonaran dengan menyebarkan hoax. Ratna dijerat Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta UU ITE Pasal 28 jo Pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.
SUMBER