
NUSANEWS - Polisi mengamankan seorang ibu yang telah tega membuan bayinya sendiri. Bayi itu dibuang di tempat sampah hingga tewas.
Ibu tersebut adalah Maria Ledatondu (24) warga asal Sumba Barat, NTT. Di Surabaya, Maria berkerja sebagai asisten rumah tangga di sebuah rumah di Pakuwon City.
Maria membuang bayinya dengan alasan tak kuasa menanggung malu akibat melahirkan bayi dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya.
Maria melahirkan bayinya pada Rabu (17/10) pukul 03.00 WIB. Bayi tersebut lahir pada waktu Maria berada di kamar mandi. Kemudian bayi yang dilahirkannya ia bersihkan dan dililit dengan kaos berwarna hitam lalu dimasukkan ke tas plastik dan barulah dibuang ke tempat sampah jelang pagi hari.
Kapelrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan mengatakan Maria melakukan persalinannya tanpa dibantu orang lain.
"Tersangka melakukan persalinan sendiri tanpa dibantu orang lain. Terbongkarnya ada saksi atau pihak RT yang melaporkan kejadian tersebut. Karena melihat perubahan dari tersangka," kata Rudi Setiawan kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Sabtu (20/10/2018).
Dari hasil penelusuran, polisimenemukan bayi tersebut sudah berada di tempat pembuangan pembuang akhir di Keputih.
"Dari hasil investigasi di lokasi sekitar tentang siapa yang pernah hamil, akhirnya anggota menemukan pelakunya. Pelaku adalah seorang pembantu rumah tangga di kawasan Jalan Kejawen Putih Mutiara. Pelaku kemudian kami amankan," ungkap Rudi.
Dari hasil visum di rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, diketahui jika Maria memiliki tanda-tanda usai nifas atau melahirkan. Kepada wartawan, Maria mengakui perbuatannyua. Bayi yang ia lahirkan sebelum meninggal sempat dibungkus tas plastik pada pukul 03.00 WIB.
"Menunggu jelang pagi, baru dibuang di tempat sampah. Setelah itu meninggal," kata Maria.
Maria yang baru bekerja selama 3 bulan sebagai pembantu rumah tangga tersebut mengaku membuang bayi tersebut sekalian dengan tali pusarnya.
"Setelah lahir di kamar mandi, saya bersihkan dulu, kemudian saya bungkus kain. Waktu itu masih hidup. Setelah itu saya ikat di dalam tas plastik. Pagi harinya baru saya buang," ungkap Maria.
Atas perbuatannya, Maria teracam pasal 342, 341 KUHP tentang pembunuhan anak yang direncanakan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.
SUMBER