
NUSANEWS - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, diperiksa hampir sembilan jam lamanya oleh polisi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet. Ia mengaku ada 23 pertanyaan dari penyidik kepadanya.
"Yang pertama pemeriksaan saya sebagai saksi atas nama RS pada kejadian tanggal 2 Oktober 2018. Saya berstatus saksi atas tersangka atas nama RS tersebut. Yang kedua ada 23 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik," kata Said Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa 9 Oktober 2018.
Dia mengaku ada menjawab pertanyaan dengan santai. Said Iqbal menyebut tak ada tekanan dalam pemeriksaan.
"Berlangsung dengan rileks, santai tidak ada tekanan, dan suasana juga bagus. Termasuk dalam 23 (pertanyaan) tentang identitas diri," ujarnya.
Lebih lanjut dalam pemeriksaan itu, dia menjelaskan tentang apa yang dia tahu, dan dia dengar tentang apa yang menimpa Ratna.
"Yang ketiga, pada prinsipnya dalam 23 pertanyaan tersebut saya menjelaskan tentang apa yang saya tahu dan apa yang saya dengar. Bagaimana kejadian yang menimpa RS tersebut," ucap dia.
Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.
Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Pada Jumat 5 Oktober 2018 malam, Ratna pun resmi ditahan polisi. Dia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
SUMBER