
NUSANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Manajer Legal PT. Binasawit Abadi Pratama (BAP) Teguh Dudy untuk menyerahkan diri ke KPK atau aparat kepolisian terdekat.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap DPRD Kalteng terkait tugas dan fungsi pengawasan bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyebut saat ini posisi Teguh tengah berada di Kalimantan Tengah. Ia tak ikut ditangkap dalam OTT Jumat kemarin di Sarinah, Jakarta.
“Terhadap tersangka TD (Teguh Dudy) Manajer Legal PT BAP kami imbau untuk menyerahkan diri ke KPK,” kata Syarief di Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu (27/10).
Ditempat sama, Jurubicara KPK Febri Diyansyah mengatakan, lembaga antirasuah memberi kesempatan kepada Teguh untuk menyerahkan diri.
“Kita kasih kesempatan dulu untuk menyerahkan diri. Secara pararel tim juga masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang, termasuk orang yang menyerahkan diri,” jelas Febri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Empat tersangka dari DPRD Kalteng yakni Ketua Komisi B Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH bangkan, serta dua Anggota Komisi B Arisavanah dan Edy Rosada.
Lalu tiga tersangka dari pihak swasta yaitu Wakil Deirektur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Edy Saputra Suradja, CEO PT. BAP Wilayah Kalteng bagian utara Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT. BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldi.
Diduga tiga orang dari PT.BAP menyogok empat anggota DPRD Kalteng sejumlah Rp 240 juta agar tidak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) mengenai pencemaran lingkungan PT. BAP.
SUMBER