
NUSANEWS - Ratusan guru SMP dan SD se Kota Tanjungbalai menggelar aksi mogok kerja dan mendatangi kantor Dinas pendidikan Tanjungbalai, Rabu (17/10/2018).
Mereka menuntut dana tunjangan tambahan penghasilan guru yang sudah 10 bulan tidak dicairkan.
Namun, karena tidak ada satu orangpun baik Kadis maupun pejabat berwenang di kantor dinas pendidikan Tanjungbalai yang bersedia menerima kedatangan ratusan para guru tersebut, akhirnya dengan rasa dongkol ratusan para guru seKota Tanjungbalai itu mendatangi kantor DPRD Tanjungbalai.
Kedatangan para guru seKota Tanjungbalai diterima langsung wakil ketua DPRD Leaden Butar, Wakil Ketua Rusnaldi bersama anggota Herna Veva dari fraksi PDIP, H Syarifudin dari Fraksi Gerindra dan Zulkifli Siahaan dari Fraksi PPP.
Wakil ketua DPRD Tanjungbalai Leaden Butar Butar menanggapi keluhan guru dengan menjelaskan bahwa itu terjadi karena adanya peraturan pemerintah yang melarang pemberian tambahan penghasilan.
“Kita selaku warga negara yang baik, memang tidak bisa melanggar setiap peraturan yang telah dibuat pemerintah. Tetapi di dalam hal terkait tunjangan tambahan penghasilan guru tersebut, masih bisa kita cari solusi terbaiknya,” ujar Leaden di hadapan ratusan guru.
Ditambahkannya lagi, kedatangan para guru ini ke kantor DPRD Tanjungbalai adalah hal yang paling ditakutinya. “Kedatangan para guru guru ini kemari mengakibatkan anak anak peserta didik di Tanjungbalai menjadi terlantar. Hal tersebutlah yang saya takuti, karena seluruh anak peserta didik tersebut termasuk anak saya juga,” ungkapnya.
“Oleh kerna itu, karena para guru-guru sudah datang kemari, mari sama-sama kita diskusikan untuk mencari solusi bagaimana tunjangan tambahan penghasilan guru-guru ini bisa direalisasikan. Kalau memang peraturan itu membebani masyarakat, bisa kita mohonkan peraturan itu agar dicabut. Mari kita siasati bersama agar solusinya bisa dana tunjangan tambahan penghasilan guru tersebut bisa dicairkan,” pungkas Leaden.
Dari pertemuan antara guru guru seKota Tanjungbalai bersama DPRD disepakati bahwasanya dana tunjangan tambahan penghasilan harus di anggarkan Pemko Cq dinas pendidikan Tanjungbalai di dalam PAPBD.
SUMBER

