logo
×

Rabu, 10 Oktober 2018

Wakil Ketua KPK soal Pelapor Korupsi Dapat Rp 200 Juta: Keren Itu

Wakil Ketua KPK soal Pelapor Korupsi Dapat Rp 200 Juta: Keren Itu

NUSANEWS - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah tentang insentif bagi pelapor korupsi maksimal Rp 200 juta. Hal ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

"Keren itu," ujar Saut saat dihubungi kumparan, Rabu (10/10).

Saut mengatakan, PP No. 43 Tahun 2018 itu merupakan bagian dari penambahan strategi pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk itu, kebijakan ini patut didukung.

"Hal itu akan merupakan bagian kelengkapan lain sehubungan dengan strategi nasional Pencegahan korupsi (Stranas PK) yang saat ini juga sekretariatnya berada di KPK," jelas Saut.


Saut tidak masalah bila nantinya laporan adanya dugaan korupsi ke KPK akan membludak. Hal ini dinilai sebagai bagian positif dari keikutsertaan warga dalam pemberantasan korupsi.

"Tentu positif dan diharap konsisten dalam implementasinya," imbuh dia.

Untuk itu, Saut akan menyiapkan sejumlah langkah pendukung agar masyarakat paham betul bagaimana pola pelaporan yang baik. Sehingga laporan itu dapat segera ditindaklanjuti.

"Tidak menutup kemungkinan siapa saja yang paham  situasi kantornya dan siapa siapa yang mereka harus laporkan dengab 5W + 2H, maka akan lebih baik. Untuk itu KPK perlu mendorong penjelasan seperti apa laporan yang baik," ucap dia.

Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 mengenai keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Lewat aturan itu, masyarakat bisa mendapat penghargaan uang maksimal Rp 200 juta, bila turut mengungkap kasus korupsi.



SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: