
NUSANEWS - Kelulusan peserta ujian SKD CPNS sangatlah rendah dan mengakibatkan banyak kursi kosong yang sudah disediakan oleh instansi masing-masing bagi para peserta ini. Beriku fakta-fakta yang dihimpun Okezone mengenai rendahnya tingkat kelulusan peserta SKD CPNS 2018:
1. Tingkat kelulusan CPNS 2018 di bawah 10%
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, berdasarkan data hasil tes SKD, peserta yang lulus passing grade di bawah 10%. Data yang masuk hingga saat ini sendiri baru sekitar 60%.
“Jadi kami segera antisipasi, ketika dalam hasil tes dari 60% ini kelulusan untuk di Pemda khususnya, masih di bawah 10% dan kurang lebih pusat berada di kisaran 10%,” ujarnya dalam acara konferensi pers di Kementerian PANRB Jakarta, Senin (12/11/2018).
2. Angka kelulusan tahun lalu lebih tinggi
Menurut Setiawan, angka tersebut berbanding terbalik dengan angka kelulusan pada tahun lalu. Angka kelulusan pada CPNS 2017 mencapai 20%.
“Kalau bicara tahun lalu, tingkat kelulusan ini masih baik 20% dan masih memenuhi kalau 3 kali formasi dari SKD yang masuk ke SKB,” ucapnya.
3. Hanya 8% atau 128 ribu peserta yang lolos passing grade
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Syafruddin mengatakan, hingga 12 November 2018, sudah ada sekitar 1,7 juta peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Dari jumlah tersebut hanya 128 ribu peserta yang dinyatakan lulus passing grade.
“Kira-kira 8%-an karena jumlahnya 128 ribu dari 1,7 juta lebih (yang tes SKD). Jadi 128 ribu yang lolos target (passing grade), bukan tes,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
4. Adanya dua opsi yang diberikan oleh pemerintah bagi peserta yang tidak lulus
Pemerintah menyiapkan dua opsi pilihan untuk mengakomodir rendahnya angka kelulusan tersebut. Kedua opsi tersebut yakni diturunkannya passing grade atau dengan sistem ranking.
Namun kedua opsi tersebut belum bisa diputuskan mana yang akan dipakai. Sebab, saat ini Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sedang mengkaji betul bagaimana dampak dan efeknya jika salah satu aturan tersebut ditetapkan.
“Dengan jumlah yang minim itu, maka banyak posisi yang nantinya tidak terisi alias kosong. Oleh karena itu, pemerintah akan mengantisipasi dengan dua opsi, yakni menurunkan ambang batas (passing grade) atau mengambil peserta yang nilainya tertinggi,” jelas Setiawan dalam acara konferensi pers di Kementerian PANRB Jakarta, Senin (12/11/2018).
5. Peraturan baru tidak akan memiliki efek bagi peserta yang sudah lolos
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, meskipun ada sistem baru, nantinya tidak akan mengganggu para peserta yang sudah lulus passing grade.
“Yang lulus passing grade awal? Pasti kita lindungi previlige mereka. Tapi ini selesai belum selesai lho. Jadi kalau di SKB dia gak perform ya nggak lanjut,”
“Anak anak yang lulus ini jangan sampai terganggu dengan anak-anak yang lulus berdasarkan dikeluarkan kebijakan baru tersebut,” ucapnya.
SUMBER