
NUSANEWS - Lama tak terdengar, nama Hercules Rosario Marshal kembali menghebohkan publik. Dikenal masyarakat sebagai bos preman, dia kembali ditangkap karena diduga sebagai aktor utama pelaku penyerangan dan penguasaan lahan milik PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Hercules di kediamannya Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (21/11) lalu. Saat ditangkap, Hercules pasrah. Dia digelandang petugas ke mobil Daihatsu Grand Max nopil Z 1184 KU.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Hercules diduga menjadi aktor utama pelaku penyerangan dan penguasaan lahan. Tindakan itu dilakukan sekelompok preman terhadap sejumlah karyawan PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat.
![]() |
Hercules telah ditetapkan sebagai tersangka (Istimewa) |
"Di lokasi tersebut telah dikuasai secara paksa oleh sejumlah orang dan meminta uang sebanyak Rp 500 ribu di setiap penghuni secara paksa, kami sudah amankan," kata Hengki.
Pimpinan kelompok preman ini diketahui sebagai aktor utama dari penyerangan kantor PT Nila, yang saat itu diserang oleh 60 orang preman yang menggunakan senjata tajam.
Berikut fakta-fakta yang berhasil dihimpun pada kasus yang membelit Hercules:
1. Hercules diduga sebagai aktor utama penyerangan dan penguasaan lahan
Penangkapan Hercules Rosario Marshal oleh Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/11) kemarin, diduga sebagai aktor utama kasus penyerangan dan penguasaan lahan oleh sekelompok preman kepada karyawan PT Nila di Kalideres, belum lama ini.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, lokasi tersebut dikuasai paksa oleh para preman dengan memintai uang sebanyak Rp 500 ribu di setiap penghuni.
"Saat penyerangan, para preman menggunakan senjata tajam. Pemeriksaan kepada yang bersangkutan masih dilakukan secara intensif," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/11).
2. Hercules pasrah saat ditangkap polisi
Dikenal masyarakat sebagai bos preman, Hercules dibekuk tanpa perlawanan. Saat ditangkap, Hercules pasrah. Dia digelandang petugas ke mobil Daihatsu Grand Max nopil Z 1184 KU.
Diketahui, saat dilakukan penangkapan, Herucules tak berkata banyak saat ditangkap petugas. Dia hanya mengatakan kondisinya dalam keadaan sehat, saat ditanya pihak kepolisian.
“Sehat, sehat,” kata Hercules kepada petugas.
3. Polisi geledah rumah Hercules selama 11 jam
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka kasus pengerusakan dan pendudukan lahan, Hercules Rosario Marshal, di Kompleks Kebon jeruk indah, blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (22/11). Dari pengeledahan itu polisi mendapatkan beberapa barang bukti yang bisa menyeret Hercules kembali ke penjara.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar delapan sampai 11 jam itu, pihak kepolisian menyita surat kuasa dari seseorang berinisial HM pada Hercules untuk mengambil alih lahan PT Nila Alam.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu mengaku tak ada kendala dalam penggeledahan karena pihak Hercules kooperatif.
“Yang bersangkutan cukup kooperatif dan mengakui semua perbuatannya," kata Edi.
4. Hercules akui pimpin penguasaan lahan
Pihak kepolisian tidak dihalang-halangi saat melakukan penggeledahan tersebut. Hercules pun mengakui memimpin 60 preman untuk melakukan pendudukan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada 8 Agustus lalu tersebut.
5. Setelah ditetapkan jadi tersangka, Hercules resmi ditahan
Statusnya dinaikkan menjadi tersangka usai dilakukan pemeriksaan petugas. Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti berupa kuitansi yang diduga digunakan untuk pembayaran pemilik lahan terhadap kelompok preman.
Hercules resmi ditahan di Markas Polres Jakarta Barat. Polisi pun akan melengkapi berkas agar kasus bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan kemudian dibawa ke meja hijau.
6. Hercules terancam 7 tahun penjara
Dua jam diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Hercules Rosario Marshal telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi. Hercules terancam hukuman tujuh tahun penjara atas kasus dugaan pengerusakan dan pendudukan lahan.
“Dia disangkakan karena kasus di Kalideres. Penyidikan kami mengerucut ke dia,” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengky Hariadi saat dihubungi, Rabu (21/11).
Penangkapan Hercules ternyata terkait penangkapan 23 orang preman yang 12 diantaranya mengaku sebagai anak buah Hercules. Para preman itu menduduki dua lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat dan meminta uang Rp 500 ribu per bulan kepada pemilik ruko.
SUMBER