
NUSANEWS - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dimulai awal Desember 2018.
Peserta yang tidak lulus passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 pun masih berpeluang mengikuti SKB.
Itu karena pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yakni Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.
Sebelum melaksanakan tes SKB, sebaiknya peserta mempersiapkan diri dengan baik. detikFinance merangkum informasi terkait hal tersebut. Simak berita selengkapnya.
1 . Ini Bocoran Tes SKB CPNS

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, untuk tes yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada dasarnya sama dengan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), khususnya untuk instansi di pemerintah daerah (Pemda).
"Kalau Pemda sama saja kan pakai CAT BKN kan," katanya saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Namun, dalam tes SKB ini, khususnya kementerian/lembaga (K/L) bakal memberlakukan tes lainnya. Tes-tes yang dimaksud untuk mengetahui kemampuan peserta secara lebih spesifik.
Jadi, dalam pelaksanaan rekrutmen CPNS ini terdiri dari 2 jabatan, yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Untuk jabatan pelaksana, tesnya akan sangat berkaitan erat dengan formasi jabatan yang dipilih.
"Misal analisa akuntabilitas, itu kan jabatan pelaksana biasa, itu pasti soalnya tentang akuntabilitas. Untuk pengelola data dan informasi pasti tentang bagaimana mengelola data dan informasi dengan teknologi terkini," paparnya.
"Ditambah dengan tusi (tugas dan fungsi) dari instansinya, ada kekhususan misalnya pengelola data dan informasi di Kementerian PUPR misalnya, itu pasti tentang data dan informasi berkenaan dengan tusi PUPR dan sebagainya," sambungnya.
2 . Lanjut SKB dengan Sistem Ranking, Tesnya Sama

Meskipun lulus SKD dengan cara yang berbeda, para peserta CPNS akan tetap mengerjakan tes dan dinilai dengan standar serta cara yang sama, alias tidak ada perbedaan saat melakukan ujian SKB.
"Sama dong, sama, apple to apple kan. Kan SKD sudah selesai, kita sekarang ingin tahu kompetensi bidang mereka, ya harus sesama apel lah yang harus diisi, sama, tingkat kesulitannya pun sama," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Lanjut Ridwan, bedanya hanya dari prioritas, di mana peserta yang lulus SKD dengan passing grade akan diutamakan untuk mengisi formasi CPNS di masing-masing instansi.
Baru setelah itu sisanya akan diperebutkan oleh peserta yang lulus SKD dengan sistem ranking.
"Dia akan isi (formasi) terlebih dahulu, sisanya baru direbutkan oleh kelompok 2, yaitu mereka yang pakai afirmasi atau Permenpan 61," jelasnya.
3 , Kelulusan Sistem Ranking Segera Diumumkan

Meskipun lulus SKD dengan cara yang berbeda, para peserta CPNS akan tetap mengerjakan tes dan dinilai dengan standar serta cara yang sama, alias tidak ada perbedaan saat melakukan ujian SKB.
"Sama dong, sama, apple to apple kan. Kan SKD sudah selesai, kita sekarang ingin tahu kompetensi bidang mereka, ya harus sesama apel lah yang harus diisi, sama, tingkat kesulitannya pun sama," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Lanjut Ridwan, bedanya hanya dari prioritas, di mana peserta yang lulus SKD dengan passing grade akan diutamakan untuk mengisi formasi CPNS di masing-masing instansi.
Baru setelah itu sisanya akan diperebutkan oleh peserta yang lulus SKD dengan sistem ranking.
"Dia akan isi (formasi) terlebih dahulu, sisanya baru direbutkan oleh kelompok 2, yaitu mereka yang pakai afirmasi atau Permenpan 61," jelasnya.
SUMBER