
NUSANEWS - Foto Bupati Bombana M Tafdhil dan Ketua DPRD Bombana Andi Firman menjadi perbincangan lantaran memakai seragam dan atribut polisi.
Disinyalir itu terjadi saat apel siaga pengamanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bombana, Kamis (15/11).
Pemakaian seragam polisi oleh bupati dan ketua DPRD rupanya berbuntut panjang. Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Iriyanto melayangkan surat teguran kepada Kapolres Bombana AKBP Andi Adnan Syafruddin karena mengizinkan dua pejabat daerah tersebut memakai seragam polisi.
Surat teguran berupa telegram itu mencantumkan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 dan nomor 6 tahun 2018 tentang penggunaan pakaian bagi anggota Polri.
Kapolda dalam telegramnya menyebut tindakan penggunaan seragam polisi kepada pejabat daerah iru justru menurunkan martabat Polri karena tidak sesuai peruntukkannya.
Kapolres kemudian diingatkan untuk tidak melakukan cara serupa kepada pejabat lainnya.
![]() |
Bupati Bombana, M Tafdil diapit oleh Ketua DPRD Bombana Andi Firman (kiri) dan Kapolres Bombana AKBP Andi Adnan Syafruddin (kanan). Istimewa |
“Pada saat event-event tertentu dalam satu kegiatan tok, itu boleh, setelah itu tidak boleh lagi. Itu dalam rangka apresiasi, penghargaan kepada institusi Kepolisian,” kata dia saat berkunjung ke Gedung Graha Pena, JawaPos, Jakarta, Rabu (21/11).
Acara yang dimaksud katanya seperti upacara tanda kehormatan, hari ulang tahun kesatuan, dan operasi gelar pasukan. “Jadi pada saat even itu, satu jam saja mungkin,” pungkas Dedi.
SUMBER