
NUSANEWS - Sedikitnya delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar dari berbagai SKPD mendapat hukuman sanksi berat atau terancam pemecatan lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hal ini di benarkan kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Kabupaten Takalar Rusdi. “Kedelapan ASN ini sudah ada SK pemecatannya dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi ” terang rusdi via telepon selularnya, Senin,19/11.
Mereka yang terancam pemecatan masing-masing Ar, Im, Ws. Ketiganya adalah ASN dari Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kepariwisataan. Sementara, empat lainnya, yakni Ma, Na, Sa dan Hi, berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan Takalar.
Sementara sanksi pemecatan juga bakal dikenakan kepada salah seorang Sekdes di Kecamatan Mangara’bombang, yakni Rs.Karena terbukti, lanjutnya harus di beri hukuman sanksi berat atau di pecat dan sebagian sudah mendapat hukuman di lapas. Tambahnya.
Dibagian lain, Rusdi juga menyebutkan akan menyusul beberapah ASN yang terancam pemecatan dengan kasus yang sama.
Dikatakannya bahwa kedelapan ASN tersebut sudah ada putusannya lewat pengadilan Tipikor Makassar, terkecuali salah seorang Camat, Mu, karena belum inkrah putusannya karena masih banding hingga belum keluar SK Pemecatannya. (*)
SUMBER