
NUSANEWS - Pada Jumat (23/11/2018) Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak dipanggil sebagai saksi dugaan penyelewengan dana acara Kemah dan Apel Akbar Pemuda Islam Indonesia di Prambanan pada Desember 2017 silam. Atas pemanggilan tersebut Dahnil menyebut bahwa pihak kepolisian telah melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.
Karena, pada saat acara apel pemuda Islam berlangsung Jokowi menjadi salah satu tokoh yang senang atas adanya kegiatan tersebut. Terlebih, ia menyatakan bahwa ia dan pihaknya hanya membantu apa yang telah diwacanakan oleh Kemenpora untuk mengadakan acara.
“Sebenarnya apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian justru penghinaan kepada Pak Jokowi, karena Pak Jokowi sendiri pada saat itu adalah orang yang ikut senang dengan acara itu,” ungkapnya kepada Kiblat.net di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Senin (26/11/2018).
“Kami diminta oleh Menpora untuk membantu, dan kami pun membantu,” imbuhnya.
Dengan adanya kasus ini, Dahnil merasa dikerjai. Oleh karenanya, ia memutuskan mengembalikan dana dari Kemenpora tersebut. Karena kontrak awal sudah batal secara hukum, awalnya pengajian akbar diubah menjadi apel pemuda Islam.
“Yang jelas saya menyesalkan cara-cara kriminalisasi seperti ini yang dilakukan pihak kepolisian, saya sama sekali tidak terkait seperti apa yang dituduhkan,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga tidak akan rela jika kemudian beberapa anggota dari kader Pemuda Muhammadiyah juga ikut dikriminalisasi dalam perkara yang sama. Ia menegaskan hanya membantu Jokowi yang ingin umat Islam bisa disatukan dan membersihkan tuduhan-tuduhan anti-Islam kepadanya.
“Namun dalam konteks ini malah kemudian justru kami dikriminalisasi oleh polisi,” katanya.
Di akhir, ia meminta kepada aparat kepolisian untuk menghentikan upaya kriminalisasi ini dengan segera. “Jadi kami berharap stop perilaku seperti ini,” tutupnya.
SUMBER