
NUSANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 saksi dalam kasus dugaan suap Bupati PakPak Bharat Remigo Yolando Berutu terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.
Sebanyak 7 saksi itu diperiksa pada hari ini, Senin (26/11) antara lain, Togap Pandapotan Tambunan, Mangaraja P. Simamora, Sukardi Purba alias Tumpal alias Tabes, Gugung Banurea, dan Rudiyar Sembiring sebagai PNS. Kemudian seorang supir yakni Jonsen Sinamo dan wiraswasta bernama Dedy Dharma PML.
"Seluruh saksi itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RYB (Remigo Yolando Berutu)," ujar Febri kepada wartawan, saat dikonfirmasi, Senin (26/11).
Diketahui, dalam kasus ini, KPK menduga sumber uang yang diterima Remigo berasal dari sejumlah kepala dinas di Pakpak Bharat. Oleh karenanya, ia pun mengimbau kepada kepala dinas yang pernah menerima uang atau disuruh meminta uang kepada pihak lain agar bersikap kooperatif.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan Hendriko Sembiring pihak swasta sebagai tersangka suap. Remigo diduga menerima suap Rp550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.
KPK merinci penerimaan uang Remigo sebanyak tiga kali, yakni Rp150 juta pada 16 November 2018, dan Rp250 juta dan Rp150 juta pada 17 November 2018. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara.
SUMBER