
NUSANEWS - Pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora mengaku dendam dengan keluarga Deparum Gaban Nainggolan.
Hal itu dikarenakan dirinya kerap dihina dan disebut tak berguna oleh korban.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat menyatakan, pelaku datang ke rumah korban pada Senin (12/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat masuk rumah itulah pelaku melihat linggis yang terletak di dekat brankas korban.
Sedangkan kejadian pembunuhan awal terjadi di ruang tivi.
“Dia melihat di brankas mengambil linggis, dia melakukan pembunuhan menggunakan linggis,” kata Wahyu, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).
Lalu, linggis itu pula yang digunakan Haris untuk membunuh Deparum Gaban Nainggolan.
Haris menggunakan sisi tajam linggis untuk menikam Deparum dan Maya.
“Satu (sisi tumpul) untuk memukul,” jelas Wahyu.
Mendengar suara gaduh, kedua anak korban lantas terbangun. Oleh Haris kedua bocah itu lantas dicekik.
“Pertama di ruang tamu, dua anak (korban) mengatahui, bangun baru dilakukan (pembunuhan) kepada dua anak,” urainya.
Wahyu menambahkan, niat pelaku membunuh korban itu terjadi lantaran Haris merasa kesal dan dendam lantaran kerap dihina dan disebut tak berguna oleh korban.
Kata-kata itu, lanjutnya, kerap kali diterima pelaku tiap kali berkunjung ke rumah korban.
“Setiap datang ke rumah (korban), dia dihina. Dianggap tidak berguna dan sebagainya,” kata Wahyu.
Karena itu, Haris lantas merencanakan untuk menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati.
Bahkan, rencana menghabisi nyawa korban itu sudah direncanakan Haris sejak beberapa hari sebelumya.
“Dari keterangan pelaku, pembunuhan ini sudah di rencanakan beberapa hari sebelumnya,” kata Wahyu.
Wahyu mengungkap, Haris makin sakit hati setelah keluarga tersebut tinggal di rumah kontrakan tersebut.
Terlebih, rumah kontrakan itu sebelumnya dikelola oleh dirinya.
“Setelah tidak mengelola (rumah kontrakan), korban sering dihina korban,” ungkap Wahyu.
Karena itu, Haris lantas merencanakan untuk menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati.
Atas alasan itu pula, lanjut Wahyu, pihaknya menjerat Haris dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal Pasal 365 ayat 3 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
“Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang berkaitan dengan kematian,”
Dengan pasal tersebut, pemuda 23 tahun itu terancam hukuman mati.
“Ancaman hukuman mati,” kata Wahyu.
Diberitakan PojokSatu.id sebelumnya, Haris Simamora ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (14/11) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Di dalam tas yang dibawa pelaku, polisi menemukan sejumlah bukti lain. Diantaranya kunci mobil korban, hape dengan bercak darah korban dan uang Rp 4 juta.
Kendati demikian, Haris bersikukuh dan tak mau mengakui. Sampai akhirnya ia akhirnya blak-blakkan di depan penyidik dan mengakui perbuatannya.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Haris mengaku, perbuatannya itu dilakukan karena ia kalap sering dimarahi oleh korban.
Yang cukup mengejutkan, dari pengakuan Haris, ia menghabisi nyawa Deparum Nainggolan dan Maya Ambarita dengan menggunakan sebuah linggis.
Linggis itu sendiri, kemudian dibuang di kawasang Kalimalang. Tujuannya untuk menghilangkan jejak.
Sementara, untuk menghabisi nyawa kedua anak korban, HS membekap Sarah Nainggolan dan Arya Nainggolan sampai tewas.
SUMBER