
NUSANEWS - Pembunuhan satu keluarga di Bekasi diakui Haris Simamora didasari karena kekesalan pelaku kepada korban.
Hal itu terkait alasan pemuda 23 tahun itu yang mengaku tega menghabisi nyawa empat saudaranya hanya karena sering dimarahi.
Jangan-jangan, ada sesuatu yang sengaja ditutupi pelaku terkait pembunuhan sadis tersebut.
Demikian diungkap polisi Partai Gerindra, Martin Hutabarat kepada wartawan, Minggu (18/11/2018).
Karena itu, dirinya meminta polisi tak begitu saja mempercayai kata-kata pelaku yang mengaku bahwa dirinya menyimpan dendam.
Saya sangat menyesalkan polisi begitu saja mempercayai alasan yang disampaikan Haris Simamora untuk membunuh keluarga Nainggolan,” katanya.
Menurutnya, alasan pelaku yang menyimpan dendam itu cukup tidak masuk akal.
“Tidak masuk di akal sehat siapapun ada orang sebiadab itu menghabisi satu keluarga dekatnya dengan alasan karena sering dimarahi,” katanya.
Ia menilai, alasan dendam karena sering dimarahi korban itu sudah lama dipersiapkan Haris.
Tujuannya, tidak lain untuk membentuk opini seolah-olah keluarga Nainggolan sendiri yang menjadi pemicu pembunuhan.
Bisa jadi, lanjutnya, ada sebab lain yang mendasari pembunuhan sadis yang dilakukan Haris tersebut.
“Misal pembunuh pernah diketahui mencuri harta di rumah atau pernah tertangkap mau memperkosa isteri atau anak-anaknya Nainggolan,” hematnya.
Sayangnya, tentu saja, hal itu sudah tidak bisa ditanyakan lagi kepada pada korban yang dihabisi pelaku dengan keji.
“Di situlah rasa keadilan kita terusik karena cepatnya polisi mempercayai keterangan pembunuh dan mengungkapkannya ke publik yang akhirnya membentuk opini yang bisa-bisa keliru,” lanjut Martin.
Untuk itu, dia berharap polisi bisa lebih hati-hati dalam mengolah setiap keterangan ataupun alasan yang menjadikan seseorang melakukan pembunuhan.
Sebab, sudah pasti alasan sudah disiapkan untuk memperingan hukumannya.
“Di pihak lain para korban tidak bisa hidup lagi untuk bisa ditanyai akan kebenaran alasan pembunuhan tersebut,” tutup Martin.
Diberitakan PojokSatu.id sebelumnya, Haris Simamora ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (14/11) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Di dalam tas yang dibawa pelaku, polisi menemukan sejumlah bukti lain. Diantaranya kunci mobil korban, hape dengan bercak darah korban dan uang Rp 4 juta.
Kendati demikian, Haris bersikukuh dan tak mau mengakui. Sampai akhirnya ia blak-blakkan di depan penyidik dan mengakui perbuatannya.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Haris mengaku, perbuatannya itu dilakukan karena ia kalap sering dimarahi oleh korban.
Yang cukup mengejutkan, dari pengakuan Haris, ia menghabisi nyawa Deparum Nainggolan dan Maya Ambarita dengan menggunakan sebuah linggis.
Linggis itu sendiri, kemudian dibuang di kawasang Kalimalang. Tujuannya untuk menghilangkan jejak.
Sementara, untuk menghabisi nyawa kedua anak korban, HS membekap Sarah Nainggolan dan Arya Nainggolan sampai tewas.
Atas perbuatannya itu, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. Yakni Yakni Pasal Pasal 365 ayat 3 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
Dengan pasal tersebut, Haris Simamora itu terancam hukuman mati.
SUMBER