
NUSANEWS - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sabu seberat 44 kilogram dan 20.000 pil ekstasi dari sebuah kapal nelayan yang baru mendarat di Pelabuhan Rakyat, Bojonegoro, Cilegin Banten pada (20/11) lalu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, pengungkapan ini berkat pengembangan dari tersangka DW alias DK dengan barang bukti sabu seberat 4 kilogram.
"Kami kembangkan dan mendapatkan informasi ada seorang pria berinisial HT (DPO) akan menerima pengiriman barang sabu dan ekstasi dari Lampung melalui kapal nelayan di TKP," kata Erick di Mapolrestro Jakarta Barat, Senin (26/11).
Namun, setibanya di TKP, pihaknya hanya mengamankan HA, APP, LS dan PR. Keempatnya memiliki peran yang berbeda yaitu HA dan APP kurir, LS Kapten Kapal dan PR ABK Kapal.
Sedangkan HT tidak ditemukan saat pihaknya menggerebek kapal tersebut. Sehingga, HT sudah masuk ke dalam DPO Polres Metro Jakarta Barat.
"Dari pengungkapan tersebut, tersangka diketahui sudah sering menggunakan palabuhan ini sebagai tempat penerimaan barang haram," ucap Erick.
Dari pengakuan tersangka HA dan APP sabu dan ekstasi ini dikirim dari Pelabuhan Ketapang, Lampung oleh IYH.
"Kami duga IYH ini jaringan lapas. Karena jaringan lapas terafiliasi oleh jaringan internasional China dan Taiwan yang mengirim melalui jalur laut Batam atau Medan dan disebar di Pulau Jawa," ucap Erick.
Para tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman di atas 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
SUMBER